Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri-ngeri Sedap

PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri-ngeri Sedap Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Anies Baswedan, untuk kali keempat, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini (5/6/2020) di Jakarta. Namun, penerapan PSBB yang baru itu terlihat berbeda karena muatannya terasa 'ngeri-ngeri sedap'.

Kali ini, setahap demi setahap, masyarakat diperbolehkan kembali memulai rutinitas atau kegiatan di luar rumah sambil menerapkan protokol cegah virus corona (Covid-19), dengan risiko lonjakan kasus baru yang kian sulit dikendalikan.

Namun, bila tingkat penularan virus corona bisa terus ditekan selama PSBB terbaru itu berlangsung, kebijakan di Jakarta tersebut patut dijadikan model yang baik untuk diterapkan di wilayah-wilayah lain.  

Baca Juga: Indonesia New Normal, Bang Fahri: Apa Kabar Sunda Empire?

PSBB kali keempat di DKI Jakarta ini memang memiliki karakteristik khusus. Pertama, berbeda dari tiga tahap sebelumnya, PSBB Jakarta kali ini tidak disebutkan sampai kapan masa berlakunya. Anies hanya menyebutkan PSBB kali ini berlaku hingga ada evaluasi di akhir Juni mendatang.

Kedua, sebelumnya sejumlah pihak dan kalangan media massa bertanya-tanya apakah PSBB di Jakarta akan benar-benar berakhir pada Kamis (4/6/2020), dan selanjutnya Ibu Kota memasuki masa new normal (normal baru).

Namun, pertanyaan itu dijawab oleh Anies dengan kembali memperpanjang PSBB. Berbeda dari sebelum-sebelumnya, PSBB Juni ini disebut sebagai masa transisi sebelum menuju ke periode, yang disebut Anies, sebagai tahap 'Aman, Sehat, dan Produktif'.

Ketiga, berbeda dari tiga PSBB sebelumnya, PSBB di masa transisi ini disertai dengan beberapa pelonggaran di beberapa sektor. Sejumlah tempat usaha, restoran hingga mal, tempat ibadah serta kegiatan sosial dibuka secara bertahap, namun disertai dengan beberapa pembatasan jumlah orang dan penerapan protokol ketat cegah Covid-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: