Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas, Pengamat Ini Bilang Kemenkop dan UKM Tidak Paham Koperasi

        Tegas, Pengamat Ini Bilang Kemenkop dan UKM Tidak Paham Koperasi Kredit Foto: Ning Rahayu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Melalui Staf Khususnya, Agus Santosa, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan di media bahwa koperasi diancam delik pidana apabila melalukan praktek Shadow Banking.

        Menanggapi hal itu, pengamat koperasi, Suroto mengatakan, statementnya terlihat sangat mendiskriditkan koperasi dan tidak mengerti hakekat koperasi serta UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dikatakan bahwa koperasi itu tidak boleh mengembangkan produk tabungan, deposito dan simpanan berjangka lainya.

        "Staf Khusus Menkop ini tidak paham apa itu koperasi dan apa itu produk koperasi. Tidak ada larangan bagi koperasi untuk ciptakan variasi produk dan tidak ada itu pembatasan menurut UU agar hanya boleh kembangkan tabungan dan deposito," ujarnya di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

        Baca Juga: Koperasi Digital Solusi Indonesia Bantu Minimalisir Penyebaran Covid-19

        Menurutnya, dia tidak paham apa yang ditulis di UU dan diperintahkan UU Perkoperasian. Bahkan sangat mendasar, spirit dari UU yang tujuanya untuk memberdayakan agar koperasi tumbuh dan berkembang dengan baik tidak dia mengerti. Padahal ini pengetahuan dasar koperasi.

        "Kalau koperasi dikatakan "shadow banking" dengan ciptakan produk tabungan, deposito dan simpanan berjangka maka Kemenkop dan UKM justru berniat untuk membonsai koperasi dan tidak paham UU," pungkas Suroto yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES).

        Dia menambahkan, UU Perkoperasian yang existing saat ini, itu perintahnya jelas sekali bahwa kementerian itu mendorong agar koperasi dapat memiliki daya saing. Bahkan disebut dalam UU kalau diperlukan demi perlindungan dapat secara eksklusif kembangkan di sektor ekonomi tertentu sebagai bentuk "affirmative action" kepada usaha koperasi yang bertujuan untuk ciptakan keadilan ekonomi.

        "Statement Kemenkop dan UKM ini bukan hanya menunjukkan rendahnya kompetensi dalam memahami koperasi, tapi juga sangat merugikan bagi koperasi dan justru merusak citra koperasi pada umumnya," tegasnya.

        Lebih jauh katanya, perintah UU Perkoperasian di Pasal 60 - 64 jelas dan terang bahwa Kemenkop itu bertugas untuk ciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi, bukan malah membonsai koperasi.

        Pasal 60 ayat (1) menyebutkan Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi. Dalam Ayat (2)Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

        Di Pasal 61 disebut dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :

        a.memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
        b.meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
        c.mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
        d.membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

        Selanjutnya disebut di Pasal 62
        Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :

        a.membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
        b.mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
        c.memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
        d.membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
        e.memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

        Dalam Pasal 63
        ayat (1)Dalam rangka pemberian perlindungan kepada KopmLsi. Pemerintah dapat :

        a.menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleti diusahakan oleh Koperasi;
        b.menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suato wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
        Ayat (2) Persyaratan dan tata care pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

        Disebut dalam Pasal 64, Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

        Suroto menuturkan, sebagai pembanding, koperasi simpan pinjam di Canada dan Perancis yang diwakili oleh Koperasi Desjardin dan Koperasi Bank Populaire misalnya, koperasi tersebut bisa jadi Bank of The Year dan skematik berbasis koperasi atau dimiliki oleh anggotanya yang juga jadi nasabahnya. Ini malah suruh batasi produk, jadi pemikiranya sangat dangkal.

        "Di Jerman bahkan sektor perbankkan dikuasai oleh koperasi hingga 84 persen dari total "market share" sektor keuangan. Jadi kalau cara berfikir Kemenkop dan UKM seperti ini justru lebih buruk dari sistem koperasi yang dikembangkan jaman kolonial sekalipun," katanya.

        Tugas dari Menteri Koperasi dan UKM dan jajarannya itu yang pertama harusnya membaca perintah UU Perkoperasian dan kemudian jadi garda terdepan untuk advokasi agar koperasi itu dapat bergerak di berbagai sektor strategis ekonomi. Seperti perjuangkan pembebasan pajak ( tax free) yang diterapkan di banyak negara seperti negara tetangga Singapura dan Philipina misalnya.

        Baca Juga: Gila! Koperasi Indosurya Cipta Alami Gagal Bayar Rp10 T. DPR: Polisi, Usut Tuntas!

        "Menurut saya Kemenkop dan UKM saat ini benar-benar mendapatkan pimpinan pimpinan yang parah dalam pemahaman koperasinya dan tidak jelas manfaatnya," ucapnya.

        Di masa Pandemi ini misalnya, Kemenkop dan UKM ini dia biliang gagal total dalam memitigasi koperasi dan UMKM yang saat ini sudah banyak yang mulai bangkrut. Untuk perjuangkan alokasi anggaran saja tidak mampu dan menyerah pada usaha konglomerasi.

        "Kemenkop dan UKM harus lakukan klarifikasi dan meminta maaf ke gerakan koperasi, kalau tidak bubarkan saja karena selain tidak ada manfaatnya justru menambah bluder saja bagi gerakan koperasi. Saya melihat mereka tidak punya Konsep dan arsitektur kelembagaan koperasi yang baik," tutup Suroto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: