Koperasi di Kudus Sunat Minyakita, Kemenkop Tak Tolerir dengan Beri Sanksi Ini

Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.
Hal tersebut dilakukan lantaran Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Baca Juga: Bos BTN Buka Suara Soal Koperasi Merah Putih, Begini Katanya
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.
Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.
"Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," kata Menkop Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Kamis (13/3).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, Tim dari Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud.
Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement