Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Allianz eAZy Cover Tawarkan Perlindungan Diri dari Covid-19

        Allianz eAZy Cover Tawarkan Perlindungan Diri dari Covid-19 Kredit Foto: Allianz
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi untuk diri sendiri dan keluarga dari berbagai risiko.

        Hal ini diperkuat dengan data yang dikeluarkan oleh MarkPlus Inc dan Jakarta Chief Marketing Officer (MCO) pada acara Industry Roundtable di Maret 2020, yang menunjukkan bahwa 9 dari 10 nasabah asuransi mencari informasi, terutama mengenai apakah polis asuransinya memberikan perlindungan terhadap Covid-19.

        Berkaitan dengan hal tersebut, Allianz memastikan telah memberikan perlindungan kepada seluruh nasabah asuransi jiwa dan kesehatan terkait Covid-19. Allianz juga membebaskan masa tunggu (waiting period) untuk perawatan dengan diagnosis Covid-19 kepada nasabah yang baru bergabung dengan Allianz.

        Baca Juga: Beli hingga Klaim Asuransi dari Rumah dengan Allianz eAZy Cover

        "Allianz memberikan 50% tambahan uang pertanggungan atau maksimal Rp250 juta jika nasabah tutup usia karena Covid-19. Benefit ini berlaku hingga 30 Juni 2020 untuk semua polis asuransi jiwa dan kesehatan perorangan tanpa biaya tambahan," ujar Joos Louwerier, Country Manager dan Direktur Utama Allianz Life Indonesia di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

        Dia menuturkan, untuk membantu masyarakat mendapatkan rangkaian manfaat tambahan tersebut, Allianz menghadirkan Allianz eAZy Cover untuk akses perlindungan asuransi lebih mudah di masa pandemi.

        "Allianz eAZy Cover memberikan kemudahan untuk proses pembelian produk asuransi untuk nasabah dan tenaga pemasar Allianz melalui voice call maupun video call," paparnya.

        Allianz akan menggunakan digital sales tools untuk membantu nasabah menentukan perlindungan sesuai dengan kebutuhan. Setelah itu, tenaga pemasar akan membantu nasabah mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) secara elektronik menggunakan digital sales tools di iPad.

        Untuk proses otentikasi, nasabah hanya perlu memberikan swafoto dengan memegang KTP dan rekaman video yang memuat kalimat persetujuan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: