Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Bersama Satpolair Tindak Penyelundupan Ratusan Karung Gula Pasir Asal Malaysia

        Bea Cukai Bersama Satpolair Tindak Penyelundupan Ratusan Karung Gula Pasir Asal Malaysia Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Bengkalis -

        Tim Gabungan Patroli Laut Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Kepolisian Air Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 600 karung gula pasir asal Malaysia yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Perairan Selat Malaka, Senin (8/6/2020) malam.

        Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengungkapkan penindakan terhadap ratusan karung gula pasir ini berawal ketika tim gabungan yang terdiri dari Kapal Patroli FPB 28 BC 8005, Kapal Patroli Speed BC 15048, Kapal Patroli Speed milik Bea Cukai Dumai, dan Kapal Patroli KP IV 2303 milik Satuan Polair Bengkalis melakukan patroli bersama di Perairan Selat Malaka.

        Dalam patroli tersebut, Senin (8/6/2020) pukul 21.30 WIB, tim mendapati sebuah kapal yang diduga berlayar dari Malaysia dengan tujuan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau.

        Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Fasilitator Penanganan Covid-19 di Bea Cukai Soetta

        "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara singkat terhadap terperiksa, diperoleh pengakuan bahwa kapal tersebut bermuatan gula pasir yang berasal dari Malaysia," ungkapnya. 

        "Dari ratusan karung gula tersebut, setidaknya didapat total hampir 30 ton gula pasir merek Shivshakti Sugar asal India yang diseludupkan dari Batu Pahat, Malaysia. Gula ilegal itu diangkut menggunakan KM Salimi tanpa dokumen yang sah," tambah Ony.

        Atas penindakan tersebut, kapal beserta muatan dan tiga orang ABK kemudian dibawa menuju dermaga Satpolair Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

        Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh para pelaku adalah Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan jo UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

        Ony menyampaikan penindakan ini merupakan salah satu bukti nyata eratnya sinergi yang selama ini sudah terjalin antara Bea Cukai dengan Kepolisian dalam upaya memberantas praktik ilegal guna melindungi industri dalam negeri dan masyarakat luas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: