Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nazaruddin Kok Dikasih Remisi? Pukat UGM Angkat Suara

        Nazaruddin Kok Dikasih Remisi? Pukat UGM Angkat Suara Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rahman mengatakan pemberian remisi 49 bulan kepada mantan politikus Partai Demokrat M. Nazaruddin tidak tepat. Menurutnya, pemberian remisi kepada Nazaruddin bertentangan dengan aturan remisi bagi narapidana kasus korupsi di Pasal 34 A PP 99/ 2012.

        Baca Juga: Beri Obral Remisi untuk Nazaruddin, ICW Tuntut Yasonna

        Selain itu, status Justice Collaborator (JC) yang disebut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga sangatlah tidak mungkin bisa diberikan kepada Nazaruddin.

        "Menurut saya JC sangat tidak mungkin diberi ke Nazarudin. Pertama beliau adalah merupakan pelaku utama," kata Zaenur dikutip dari Republika, Rabu (17/6).

        Kedua, sambung Zaenur, selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak pernah menyinggung ihwal pemberian JC kepada Nazaruddin. Adapun terkait dua surat keterangan bekerjasama yang diberikan KPK kepada Nazaruddin pun setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

        "Sehingga tidak bisa untuk pemberian JC. Perlu dipahami JC hanya bisa diberikan dalam proses persidangan. Sehingga karena ketentuan aturan pemberian JC di SEMA 4/2011 tidak terpenuhi. Otomatis yang bersangkutan (Nazaruddin) tidak bisa dapatkan hak remisi," tegas Zaenur.

        Zaenur pun menyayangkan Nazaruddin yang sudah mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Ahad (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

        "Padahal CMB bisa didapat karena terpidana mendapatkan banyak remisi," ucapnya.

        Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)  Rika Aprianti ikut menjelaskan ihwal remisi yang didapat Nazaruddin. Remisi didapatkan lantaran Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Sementara KPK menegaskan tak pernah memberikan JC kepada Nazaruddin. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya memang pernah menerbitkan dua surat keterangan yakni pada 09 Juni 2014 dan 21 Juni 2017.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: