Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beri Obral Remisi untuk Nazaruddin, ICW Tuntut Yasonna

Beri Obral Remisi untuk Nazaruddin, ICW Tuntut Yasonna Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang dinilai mengobral remisi terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Terpidana perkara suap wisma atlet dan kasus pencucian uang itu bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Padahal, dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas dua perkara korupsi tersebut, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada tahun 2024.

Baca Juga: Nazaruddin Dikabarkan Bebas dari Lapas Sukamiskin

Namun, menurut ICW, selama masa pembinaan, Nazar telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus maupun remisi Hari Raya Idulfitri. Secara total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 A ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara tegas menyebutkan syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi di antaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).

Sementara, KPK menyebut Nazaruddin tidak pernah mendapat status sebagai JC. Selain itu, kata Kurnia, pemberian remisi kepada Nazaruddin makin menguatkan indikasi Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

"Sebab berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian semacam ini, ke depan, pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata Kurnia di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Kurnia menuturkan, keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi hingga 49 bulan kepada Nazaruddin telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Apalagi, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar yakni mencapai Rp54,7 miliar.

"Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan Pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan, aset yang dimilikinya sebesar Rp500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," lanjut dia.

Sementara, pada akhir tahun 2019 yang lalu, Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya. Jika temuan ini benar, kata dia, semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berkelakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat 2 huruf a PP 99 tahun 2012.

"Ditambah lagi poin berkelakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," ujarnya.

ICW menuntut agar Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menganulir keputusan cuti menjelang bebas (CMB) atas terpidana Muhammad Nazaruddin. ICW juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Yasonna sebagai Menkumham soal obral resmisi ini.

"Karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: