Jangan Cuma Tarik Pajak Digital, Pemerintah Kudu Lindungi Konsumen Digital!
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ira Aprilianti, mengatakan bahwa pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya. Perlindungan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi dan merupakan instrumen penting untuk pemerintah siapkan sebelum mengimplementasi pajak digital.
"Pajak akan memberikan pemerintah pendapatan negara yang pada akhirnya harus dibayar konsumen. Contohnya, mulai 1 Juli, pengguna Netflix akan membayar lebih 10% dan jika ini bertujuan untuk menyamakan level playing field sektor bisnis, itu juga harus didukung perlindungan konsumen yang setara antara konsumen offline dan online," terang Ira dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Trump Setuju Pajak Digital Netflix
Kendati Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah dilegalisasi untuk memberikan perlindungan konsumen digital, contohnya aturan terkait iklan digital, peraturan tersebut belum bisa menjamah jasa digital yang berbeda karakteristiknya dengan penjualan barang secara online. Saat ini, PP No. 80/2019 menyamaratakan barang dan jasa, contohnya terkait penukaran barang dan/atau jasa masih berorientasi barang fisik dari pada jasa. Ira menilai, seharusnya PP ini memisahkan barang dan jasa.
"Baik Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) maupun PP Nomor 80 Tahun 2019 belum memisahkan barang dan jasa, padahal mereka memiliki karakteristik yang berbeda. Namun, UUPK bahkan belum mencakup transaksi online sama sekali. Contohnya terkait kontrak digital, yang merupakan instrumen penting perlindungan konsumen," jelas Ira.
Selain UU Perlindungan Konsumen, Ira juga menemukan bahwa regulasi saat ini belum mampu menjamin adanya lingkungan digital yang aman bagi konsumen. Contohnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber) masih belum mengalami kemajuan signifikan.
Padahal, setelah disahkan pun, implementasi UU ini juga masih membutuhkan waktu karena membutuhkan adanya peraturan turunan yang lebih teknis. Ira menekankan, konsumen membayar pajak pada pemerintah. Artinya, pemerintah harus memastikan perlindungan konsumen pada transaksi tersebut.
"Pajak menjadi kontrak konsumen dengan pemerintah secara tidak langsung bahwa pemerintah akan memberikan pelayanan publik jika terjadi satu hal dan yang lainnya. Jangan sampai konsumen membayar pajak, tetapi masih khawatir datanya disalahgunakan atau merasa tidak aman melakukan transaksi. Pada hal ini, yang dirugikan bukan hanya konsumen, tetapi juga pemerintah karena tidak dapat mengembangkan ekonomi digital," terang Ira.
Terdapat tiga rekomendasi utama yang Ira berikan. Pertama, pemerintah harus segera menyiapkan instrumen perlindungan konsumen digital baik melalui revisi UU Perlindungan Konsumen, legislasi UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Ketahanan dan Keamanan Siber. Kedua, pemerintah harus menyiapkan manajemen perlindungan konsumen digital, termasuk jasa digital. Saat ini, komplain konsumen atas jasa digital, misalnya langganan tayangan dan musik, belum terpetakan secara jelas pada kementerian mana.
Ketiga, pemerintah harus pastikan besaran pajak yang proporsional sehingga tidak menghambat kemajuan ekonomi digital di Indonesia. Harus dipastikan juga dampak atas pajak ini adalah kepada pelayanan publik yang lebih baik.
"Jangan sampai konsumen enggan membayar karena pajak yang terlalu mahal dan memilih penggunaan konten ilegal. Pemungutan pajak bagaimana pun harus didukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama ketika melaksanakan transaksi digital," tutup Ira.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum