Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menilai bahwa tuntutan yang dianggap ringan terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan merupakan wewenang jaksa. Menurut dia, Kepala Negara karena itu tak akan mengintervensi proses peradilan. Meski diakuinya bahwa kasus tersebut mendapat perhatian publik secara luas dan dari Istana juga.
"Dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," ujar Dini kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2020.
Baca Juga: Stafsus Jokowi Sadar Tuntutan Jaksa Penyiram Novel Banyak Dikritik Masyarakat
Dini sendiri mengatakan menyadari bahwa tuntutan jaksa itu telah menuai kritik. Namun demikian, ia menganggap posisi perkara ini bakal diputuskan oleh hakim dengan seadil- adilnya.
"Presiden yakin bahwa majelis hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti- bukti selama proses pemeriksaan," ujarnya.
Sejak awal kata Politikus PSI ini, Presiden Jokowi menarik perhatian khusus terhadap kasus penyerangan yang dialamatkan kepada penyidik KPK tersebut. Hanya sekali lagi, posisi pemerintah percaya akan indepedensi lembaga penegakan hukum termasuk dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Dini lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: