Bakrie Group lagi digoyang kasus Jiwasraya. Terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro menyebut, ada Bakrie di kasus Jiwasraya. Namun, keterlibatan perusahaan yang dimiliki keluarga Aburizal Bakrie ini, ditutupi Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Sampai saat ini, pihak Bakrie dan BPK belum buka suara soal tudingan tersebut.
Nyanyian ini diungkapkan Benny sebelum menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Jakpus, Rabu (24/6). Benny yang tengah duduk di kursi pengunjung sidang mengklaim, dirinya hanya kambing hitam atau tumbal dalam kasus itu.
Dia pun membuka, Bakrie Grup juga punya andil dalam skandal yang merugikan negara sedikitnya Rp16,8 triliun itu. Jiwasraya, kata Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu, pernah berinvestasi ke emiten-emiten grup Bakrie.
Baca Juga: APA?! Bentjok Dikambinghitamkan Demi Lindungi Sutradara Skandal Jiwasraya?
"Seakan-akan semua saham saya yang ngatur. Anda pikir deh, kalau nama perusahaannya Bakrie Brother masa yang ngatur saya?" ungkap Benny.
Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan, tercatat ada 97 saham yang dimiliki Jiwasraya. Di Grup Bakrie, ada 9 saham. Rinciannya, ELTY, JGLE, BUMI, MTFN, BNBR, BTEL, BRMS, VIVA, dan UNSP. Semua saham itu berharga Rp50 per unit alias saham gocapan.
"Paling besar (investasi Jiwasraya) grup Bakrie di swasta. Menurut informasi pada 2006 saat grup Bakrie sahamnya lagi tinggi-tingginya. Sekarang semua nilainya Rp50," imbuh dia.
Menurut Benny, informasi yang didapatkannya, pada 2008, kerugian sudah mencapai Rp6,7 triliun. Kerugian terjadi karena Jiwasraya terbebani membayar bunga. Soalnya, uang yang digunakan berinvestasi di grup Bakrie menggunakan uang berbunga.
"Bolongnya (kerugian negara) dari Bakrie itu mayoritasnya. Harusnya yang dikejar itu pihak Bakrie," tegas Benny.
Namun, menurut Benny, keterlibatan Grup Bakrie ditutupi oleh BPK. "Kenapa harus nutupin Bakrie? Karena Ketua dan Wakil Ketua BPK itu kroni Bakrie," tudingnya.
Benny pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka keterlibatan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie itu di persidangan. "Kalau enggak mau terbuka, ya biar masyarakat ikut bantu buka, jangan ditutupi dong," tegas Benny lagi.
Rakyat Merdeka mencoba mengonfirmasi ke Grup Bakrie terkait tudingan Benny. Namun, CEO & President Director PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), Anindya Bakrie tidak merespons. Sementara Jubir Keluarga Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa tidak mau berkomentar. "Saya enggak bisa ngomong, kan sudah mau masuk pensiun," katanya.
Sementara BPK, belum mau memberi pernyataan. "Nanti kami sampaikan ya. Kami infokan nanti bilamana ada (konferensi pers) ya mas," ujar Kepala Bagian Pengelolaan Informasi BPK Lily Sri Haryati, semalam.
Sementara anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku tak tahu menahu soal itu. "Wah, saya enggak tahu," tutur dia.
Terpisah, Kejagung memastikan akan menindaklanjuti nyanyian Benny itu. "Penyampaian soal adanya keterlibatan emiten di Bakrie Group itu menarik sekali ya, tim penyidik harus mem-follow up itu dalam pengembangan kasus korupsi Jiwasraya ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
Kejagung sendiri kemarin mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu; satu pejabat OJK berinisial FH serta 13 korporasi. Hari menjelaskan, FH adalah Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014-2017, dan kini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II.
Saat ini yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK adalah Fakhri Hilmi. Peran tersangka FH dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya dalam pengelolaan keuangan kepada PT Jiwasraya. Hal ini juga berkaitan dengan para terdakwa yang sudah disidangkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Tegakkan Good Governance
Sementara 13 korporasi yang jadi tersangka adalah DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital), OMI (PT OSO Manajemen Investasi), PPI (PT Pinacle Persada Investasi), MD (PT Milenium Danatama), PAM (PT Prospera Aset Manajemen), MNCAM (PT MNC Aset Manajemen), MAM (PT Maybank Aset Manajemen), GC (PT GAP Capital), JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen), PA (PT Pool Advista), CC (PT Corfina Capital), TII (PT Trizervan Investama Indonesia), dan SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen).
Hari menyebut, dari total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun, 13 korporasi tersebut menyumbang kerugian Rp12,15 triliun. "Untuk 13 korporasi ini dugaannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," bebernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti