Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Go-Jek Diprotes: PHK Ratusan Karyawannya Langgar UU

        Go-Jek Diprotes: PHK Ratusan Karyawannya Langgar UU Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Go-Jek terhadap 430 karyawannya. Dia menyatakan tindakan itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan karena para pekerja yang dipecat bukanlah mitra, tetapi sebagai pegawai di perusahaan.

        "PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK. Pasal 151 ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," kata Said Iqbal dalam keterangan persnya yang diterima, Jumat (26/6/2020).

        Ia berasumsi bahwa manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Menurutnya, Go-Jek melakukan PHK karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

        Baca Juga: PHK Ratusan Karyawan, Ini Penjelasan Bos Go-Jek

        Selain itu, Go-Jek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

        Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU 13/2003 diatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

        Namun, berdasarkan penjelasan Co-CEO Go-Jek Andre Soelistyo dalam surat elektroniknya bahwa karyawan yang terdampak akan menerima pesangon, minimum gaji empat pekan, plus tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

        Said Iqbal menilai langkah yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk empat pekan itu adalah pelanggaran serius. Karena itu, pihaknya mendesak agar Go-Jek membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

        Menurut dia, Go-Jek seharusnya lebih dahulu mengurangi jumlah sif, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

        "Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: