Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Deretan Musuh John Kei, Nus Kei hingga Kelompok Napi Teroris

        Deretan Musuh John Kei, Nus Kei hingga Kelompok Napi Teroris Kredit Foto: Twitter/GendengAnyaran2
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama John Refra alias John Kei kembali menjadi sorotan publik pada pekan kemarin setelah polisi menangkap dia beserta anak buahnya karena kasus penyerangan dan perusakan di Cengkareng, Jakarta Barat serta Kota Tangerang, Banten.

        Penangkapan ini berselang tidak sampai setahun pasca-John Kei bebas pada Desember 2019 lalu. Diketahui, sejak 2004, John Kei memiliki rekam jejak permusuhan dengan kelompok lain, yang tak jarang menimbulkan korban luka ataupun korban jiwa.

        Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah musuh John Kei:

        Baca Juga: 5 Keributan John Kei yang Paling Sadis, Apa Saja?

        Baca Juga: John Kei Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Sosok-Sosok Pembesar Ini Ikut Pasang Badan!

        1. Basri Sangaji

        Pada Maret 2004, John Kei berseteru dengan Basri Sangaji. Saat itu, massa dari Basri Sangaji dan John Kei terlibat bentrok di Diskotek Stadium, Tamansari, Jakarta Barat.

        Sebelum peristiwa itu terjadi, John Kei sempat diserang terlebih dahulu oleh massa Basri Sangaji hingga tiga jari tangannya kaku dan tak bisa digerakkan.

        Pada 12 Oktober 2004, nama John Kei kembali dikaitkan dengan Basri Sangaji. Basri Sangaji tewas ditembak di bagian dada saat berada di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan.

        Di dalam kasus ini, John Kei lolos dari jeratan hukum karena tidak terbukti terlibat atas kematian Basri Sangaji.

        2. Charles Refra dan Remi Refra

        John Kei bersama adiknya, Tito Refra, ditangkap oleh aparat polisi Brimom dan Densus 88 di Desa Ohojiang, Kota Tual, Maluku, 11 Agustus 2008. Mereka ditangkap karena diduga menganiaya dua pemuda yakni, Charles Refra dan Remi Refra.

        Saat itu, rencana persidangan akan digelar di Maluku. Namun, karena ada ancaman dari para loyalis John Kei, akhirnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. John Kei dan Tito Refra pun harus mendekam 8 bulan di bui akibat kasus ini.

        3. Thalib Makarim

        Perseteruan antara kelompok John Kei dan massa Thalib Makarim dari Flores terjadi ketika bentrokan di kelab Blowfish pada 4 April 2010. Akibat bentrokan itu, dua anak buah John Kei tewas.

        Kisruh antara kelompok John Kei dengan massa Thalib Makarim kembali berlanjut saat persidangan kasus Blowfish di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2010.

        Pada bentrok yang disertai dengan suara tembakan dan dikenal dengan peristiwa 'Ampera Berdarah' itu, dua loyalis John Kei tewas dan seorang sopir Kopaja turut menjadi korban dari kerusuhan tersebut.

        4. Tan Harry Tantono alias Ayung

        John Kei kembali berurusan dengan penegak hukum dalam kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012.

        Ayung tewas dengan 32 luka tusukan di pinggang, leher, dan perut. John Kei diduga sebagai dalang dalam pembunuhan Ayung dan dia ditangkap pada 17 Februari 2012.

        Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya, John Kei diketahui berada di dalam kamar Ayung saat pembunuhan terjadi. Saat anak buahnya menghabisi nyawa Ayung, John Kei duduk mengamatinya.

        Atas keterlibatannya itu, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia divonis selama 12 tahun penjara pada akhir 2012.

        Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 14 tahun. Namun, pada Juli 2013, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

        Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

        5. Kelompok Narapidana Terosisme di Lapas Nusakambangan

        Saat menjalami hukuman di Lapas Permisa Nusakambangan, John Kei terlibat kerusuhan dengan kelompok narapidana terorisme. Kerusuhan itu terjadi pada 7 November 2017.

        Satu orang narapidana tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka dalam kerushan itu. Korban tewas merupakan narapidana kasus narkoba bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy, yang merupakan salah satu anggota kelompok John Kei.

        Kerusuhan itu terjadi pukul 07.50 WIB, dimulai dengan penyerangan narapidana kasus terorisme terhadap warga binaan kasus pidana umum. Penyerangan ini diduga merupaka aksi balas dendam karena pada malam sebelumnya, narapidana kasus terorisme bernama Tommy dipukuli oleh napi lain.

        Kepala Lapas Klas II Permisan Nusakambangan saat itu, Yan Rusmanto, menjelaskan, kericuhan disebabkan serangan sekelompok warga binaan kasus terorisme terhadap John Kei. Akibat serangan itu, John Kei mengalami luka di pelipis kiri dan telapak tangan kiri sobek.

        Kemudian, narapidana kelompok John Kei melakukan serangan balik untuk menyelamatkan pimpinan mereka yang masih berada di kamar sel. Kerusuhan pun tak bisa terelakkan.

        Kelompok narapidana yang menyerang mulai terpojok hingga kemudian masuk dan bertahan di dalam Blok Tempo kamar 4. Setelah itu, petugas lapas segera mengunci mereka agar kerusuhan tidak berlanjut.

        Dua jam kemudian, kericuhan kembali terjadi lagi. Sejumlah anak buah John Kei mencari salah satu warga binaan yang bernama Surachman karena telah diduga menyerang pimpinan mereka.

        Sementara itu, kelompok narapidana terorisme lainnya menyerang Tumbur, anak buah John Kei yang tidak sempat melarikan diri. Tumbur mengalami luka berat pada bagian punggung dan perutnya sehingga meninggal.

        6. Nus Kei

        John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Keputusan bebas bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

        Akan tetapi, belum genap setahun menghirup udara bebas, John Kei kembali ditangkap polisi karena kasus penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang, dan penganiayaan di Cengkarang, Jakarta Barat.

        Nus Kei menjadi target dalam kasus penyerangan ini. Nus Kei sendiri adalah paman dari John Kei.

        Kelompok John Kei diketahui menyerang Nus Kei dan anak buahnya karena persoalan bagi hasil penjualan tanah. John Kei merasa pamannya itu tidak membagi secara merata uang hasil penjualan tanah.

        Karena masalah itu, John Kei menginstruksikan anak buahnya untuk mencari keberadaan kelompok Nus Kei. John Kei juga memerintahkan anak buahnya membunuh sang paman dan loyalis Nus Kei yang berinisial ER.

        Pada Minggu, 21 Juni 2020, pukul 11.30, anak buah John Kei mendatangi kawasan Cengkareng, untuk mencari keberadaan Nus Kei. Namun, mereka tidak menemukan Nus Kei sehingga mereka menyerang lokasi tersebut.

        Akibatnya, seorang anak buah Nus Kei yang menjadi target pembunuhan, yakni ER, tewas setelah menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan seorang warga berinisial AR mengalami luka pada bagian tangan.

        Sekitar pukul 12.25, 15 orang anak buah John Kei mendatangi rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, anak buah John Kei tak menemui Nus Kei. Mereka yang kesar, akhirnya merusak rumah dan mobil Nus Kei.

        Tak berhenti di situ, anak buah John Kei juga membuat keributan di perumahan tersebut dengan merusak gapura perumahan dan melepaskan tujuh kali tembakan.

        Akibat aksi itu, seorang petugas keamanan perumahan mengalami lukan karena ditabrak anak buah John Kei. Sementara itu, seorang pengemudi ojek online juga menderita luka tembak di bagian jempol kaki kanan.

        John Kei dan puluhan anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: