Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Izinkan Reklamasi Ancol, Bos Survei: Mbak Fahira, Ingat Ini

        Anies Izinkan Reklamasi Ancol, Bos Survei: Mbak Fahira, Ingat Ini Kredit Foto: Twitter Yunarto Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Charta Politica Yunarto Wijaya menyentil nama anggota DPD Fahira Idris. Hal itu berkaitan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan izin pelaksanaan perluasan (reklamasi) di kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

        "Halo mbak @fahiraidris," tulisnya dalam akun Twitternya, Senin (29/6/2020).

        Lanjutnya, ia juga ikut meunggahan sebuah poster yang berisi pernyataan Fahira Idris soal kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017 lalu.

        Baca Juga: Kagetkan Banyak Pihak, Fahira Idris: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Kurang Tepat

        Baca Juga: Nah Lho, PDIP Mulai Kesal ke Anies, Karena Ancol...

        Dalam poster tersebut, Fahira menyebut Anies-Sandi menang telak atas Ahok dan Djarot lantaran masyarakat Jakarta menolak reklamasi. 

        "Kemenangan telak hingga dua digit pada Pilkada kemarin karena mayoritas warga Jakarta menolak reklamasi. Untuk reklamasi, jangan ada kompromi. Warga Jakarta ada di belakang Anies-Sandi. Maju terus. Bersama kita tolak reklamasi," kata Fahira dalam poster tersebut.

        "Mereka boleh punya kuasa, wewenang dan uang, tapi selama rakyat bersatu dan katakan 'Tolak Reklamasi,' kekuatan apa pun harus Tunduk," demikian katanya.

        Diketahui sebelumnya, Anies mengizinkan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk melakukan Reklamasi untuk memperluas kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

        Izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237/2020. Kepgub izin Reklamasi kawasan Ancol ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 12 Februari 2020 lalu tentang permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.

        “Bahwa terhadap permohonan izin pelaksanaan telah disetujui dalam Rapat Pimpinan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah tanggal 20 Februari 2020,” demikian bunyi kepgub tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: