Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelapor Ahmad Dhani dan Rocky Gerung Ditetapkan Jadi Tersangka

        Pelapor Ahmad Dhani dan Rocky Gerung Ditetapkan Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri laman Kaskus Andrew Darwis.

        Penetapan status tersangka keduanya setelah gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Juni 2020 lalu.

        Baca Juga: Ahmad Dhani Bicara Soal Sandiaga Habiskan Duit Rp1 Triliun untuk Nyapres

        "Dengan pelapor saudara Andrew Dawris dan terlapor saudara JBL, dan saudari TSE. Dari hasil gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa JBL dan TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Kantor DivHumas Polri, Selasa 30 Juni 2020.

        "Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 juli 2020 dan surat panggilan sudah dilayangkan sejak tanggal 29 juni 2020," kata dia.

        Kasus ini bermula dari adanya transaksi peminjaman uang oleh Titi ke David Wira sebesar Rp15 miliar dengan jaminan aset tanah dan bangunan. Namun, Titi mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dengan bunga 1 persen dengan masa pengembalian selama 13 tahun.

        Sementara itu, dari pernyataan Titi, belum sebulan melakukan pinjaman, bangunan yang dijadikan jaminan itu telah beralih tangan menjadi milik Andrew setelah sebelumnya kepemilikan atas nama David. Dengan alasan itu, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sukmawijaya dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dan TPPU.

        Tak terima, Andrew Darwis melalui kuasa hukumnya, Abraham Srijaja melaporkan balik Titi Sukmawijaya dan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini sebagai bentuk penolak Andrew dari semua tuduhan yang dilayangkan oleh Titi dan Jack beberapa waktu lalu.

        Abraham menyatakan keberatan atas laporan Titi dan Jack di Polda Metro Jaya pada hari Senin, 16 September 2019 lalu atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Andrew. Ia menilai bahwa laporan itu sangat tidak mendasar.

        Jack Boyd Lapian selama ini aktif sebagai Sekretaris Jendral Cyber Indonesia. Ia juga pendiri BTP Network sebagai dukungan Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Jack juga menjadi Pelapor Ahmad Dhani atas kasus.

        Dia dikenal sering melaporkan sejumlah orang terutama orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah. Salahsatunya, Rocky Gerung ke polisi dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "kitab suci adalah fiksi".

        Selain Rocky Gerung, beberapa tokoh oposisi juga ia laporkan seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: