Tidak kenal lelah dalam menjaga keamanan Indonesia dari upaya penyelundupan, tim patroli laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar Perairan Natuna pada Kamis (25/6/2020).
Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Terang Bulan IV, petugas menemukan sebanyak kurang lebih 10 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.
Baca Juga: Sinergi Bea Cukai Aceh dan BNN Bongkar Penyelundupan 37 Kg Sabu
"Sebanyak tiga orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas beserta dengan barang bukti. Pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM," ungkap Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Guna penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berupa pasir timah, nakhoda, dan ABK serta sarana pengangkut KM. Terang Bulan IV dibawa menuju Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Karimun.
"Dengan motto 'Siaga Berani Setia' Bea Cukai Kepulauan Riau bertekad untuk selalu menjaga Indonesia dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi Covid-19," pungkas Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum