Dalam menjalankan fungsinya dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, Bea Cuka melakukan berbagai penindakan dan menindaklanjutinya dengan memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 27.600 batang rokok, dan 9.600 gram hasil olahan tembakau dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Kamis (2/7/2020) di halaman Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan menyampaikan minuman keras dari berbagai negara tersebut merupakan hasil penegahan sejak 2019 di Terminal Kedatangan International dan Terminal Kargo Bandara Soetta.
Baca Juga: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Ribuan Ton Komoditas Pertanian
"Ini merupakan hasil tegahan kami periode Oktober 2019 sampai Juni 2020 melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Yang melalui terminal kedatangan, kita kumpulkan dari penumpang yang membawa miras melebihi batasan yang diizinkan," ungkap Finari.
Miras dan rokok berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum. Kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang ke selokan.
Finari menjelaskan terkait ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa satu liter miras dari luar negeri. "Apabila lebih dari satu liter, maka disita untuk dimusnahkan di depan pemiliknya atau penumpang," ujarnya.
Selain terhadap BMN, Bea Cukai juga memusnahkan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), maupun barang yang dikuasai negara (BDN). Dihadiri oleh Balai Karantina, Kepolsian dan BPOM, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan, Rabu (24/6), atas hasil tangkapan yang tidak dapat dipenuhi izinnya sesuai dengan peraturan instansi terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto mengungkapkan sebagian besar barang merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) hasil tegahan petugas Bea Cukai Tanjung Perak.
"Beberapa di antaranya yakni produk holtikultura berupa buah-buahan dan sayuran, rokok, miras, senjata api, mainan, barang bekas, dan barang tegahan lainnya," papar Aris.
Sebelumnya, pada Sabtu (20/6) pemusnahan juga dilakukan Bea Cukai bersama Polres Bengkalis terhadap barang yang berbahaya untuk dikonsumsi berupa narkotika. Sebanyak 13,5kg ganja kering yang dikemas dalam 14 paket dimusnahkan di halaman Kantor Polres Bengkalis.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Mulia Pangihutan Sinambela menyampaikan bahwa barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan tim gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba, Bea Cukai Bengkalis, dan Sat Pol Air Polres Bengkalis.
"Pengungkapan narkotika ini adalah bukti nyata sinergitas yang terjalin selama ini. Kita akan terus menjalin hubungan baik dan berkoordinasi guna mencegah penyalahgunaan narkotika khususnya di Kabupaten Bengkalis ini," tutup Mulia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: