Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tito Turun Gunung, Berhasilkah Taklukkan Anies?

        Tito Turun Gunung, Berhasilkah Taklukkan Anies? Kredit Foto: Antara/Moch Asim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Tito Karnavian akhirnya memutuskan turun tangan mengatasi masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

        Kemendagri, Senin (6/7), menggelar rapat koordinasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Rakor dipimpin Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori. 

        Sementara yang diundang hadir adalah Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, serta Sekda DKI Jakarta, Saifullah beserta jajarannya.

        Baca Juga: Perhatian! Begini Rincian Kuota PPDB Jakarta Jalur Non-Akademis

        "Alhamdulillah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama," kata Hudori dalam konferensi pers usai rakor.

        Hudori menjelaskan, pendidikan sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karenanya pemerintah wajib menjamin keberlangsungannya.

        "Kami tiga belah pihak (Kemendagri, Kemendikbud, dan Pemprov DKI Jakarta) sudah ada titik temu soal PPDB. Tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan," ujarnya.

        Sayang, tidak dijelaskan apa titik temu yang sudah disepakati tiga belah pihak ini. 

        Sementara, Chatarina Muliana Girsang menuturkan, pihaknya telah melakukan sinergi bersama Pemprov DKI Jakarta terutama terkait jalur zona RW.

        "Sebenarnya kami sudah melakukan sinergi dengan Pemda DKI, dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW, dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata alhamdulillah itu sudah tercapai," jelas Chatarina.

        Di sisi lain, Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengaku diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.

        "Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta. Kemudian SMA negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta," kata Saefullah.

        "Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI," tambahnya.

        Pada intinya masing-masing pihak berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan sebagaimana amanat undang-undang dan bagian dari pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: