Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Jiwasraya, Saksi JPU Dinilai Tidak Ungkapkan Fakta

        Kasus Jiwasraya, Saksi JPU Dinilai Tidak Ungkapkan Fakta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Senin (6/7/2020).

        Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini menghadirkan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2007-2008, Donny S Karyadi, dan Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Lusiana.

        Baca Juga: Kasus Jiwasraya karena Bisnis, Kok Bisa Dijerat Korupsi?

        Namun sayangnya, baik saksi Donny maupun Lusiana dinilai tidak konsisten memberikan kesaksian. Bahkan, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian dalam persidangan.

        Hal ini membuat Tim Pengacara Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Mantan Direktur Keuangan, dan Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya kesal. Tim penasihat hukum sejumlah terdakwa sampai geleng-geleng kepala mendengar keterangan Donny yang tidak konsisten.

        Keterangan Donny yang berubah-ubah misalnya memantik kemarahan tim pengacara agar saksi memberi kesaksian yang benar. Sebab, saksi sudah disumpah.

        "Saya ingatkan saudara saksi agar menyampaikan keterangan dengan benar. Ingat, saudara sudah disumpah," tegas Kuasa Hukum Sahmirwan, Dion Pongkor, di sela-sela sidang lanjutan kasus Jiwasraya di Jakarta, Senin (6/7/2020).

        Dalam sidang mendengar keterangan saksi ini, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan juga hadir. Dion Pongkor menjelaskan, saksi banyak menutup-nutupi fakta mengenai pembelian saham-saham di zaman saksi menjabat Kepala Divisi Investasi Jiwasraya yang juga mengalami penurunan.

        Misalnya, terkait pembelian saham LQ45. Ternyata, 45 saham paling likuid dan berkinerja baik di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah dibeli Jiwasraya tetap saja mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai saham LQ45 ini terus berlanjut saat Sahmirwan menjabat Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.

        Demikian juga pengelolaan reksadana dan saham sebelum berpindah ke Dirut Hendrisman Rahim juga mengalami penurunan walaupun sudah melalui analisa dengan baik. Artinya, naik turunnya harga saham itu adalah mekanisme pasar dan merupakan risiko investasi.

        "Jadi, apabila mau menanamkan investasi di saham walaupun telah melalui analisa dengan baik, tidak tertutup kemungkinan harga saham menurun. Dan itu di luar kendali Divisi Investasi," jelasnya.

        "Memang, pada saat saya menjabat, harga saham turun. Penyebabnya, banyak faktor. Namun yang pasti, kami melakukan analisa yang optimal," tambahnya.

        Ketika ditanya kenapa tidak melakukan cut loss pada saat harga saham turun, Donny mengatakan sebagai Kadiv Investasi tidak berani melakukan cut loss karena takut dinyatakan sebagai kerugian negara.

        "Sehingga dicatat sebagai unrealized loss. Itu belum kerugian rill, hanya potensi kerugian, karena saham masih dimiliki oleh Jiwasraya," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: