Anggota Panja Jiwasraya DPR, Benny K Harman tetap mempertanyakan penerapan pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat para tersangka. Sebab, apa yang terjadi dalam kasus Jiwasraya ini perbuatan bisnis. Adapun saat ini proses hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya tengah berproses di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Saya sampai saat ini, mohon maaf, saya belum melihat, apa perbuatan yang dituduhkan sebagai korupsi itu. Pasal berapa yang dipakai? Kayak apa begitu?" tanya Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Dato Sri Tahir Terseret Jiwasraya, Kejagung Didesak Periksa
RDP Panja Jiwasraya DPR RI dengan Kejagung ini sedianya untuk melakukan pendalaman terkait kasus Jiwasraya. Namun, sejumlah anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR justru mempertanyakan penerapan pasal yang dipakai Jaksa dalam kasus Jiwasraya ini. Salah satunya, Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Benny menegaskan, diskusi atau pendalaman kasus Jiwasraya tidak akan bisa dilakukan jika penerapan pasal yang disangkakan dalam kasus ini tidak jelas. Sebab menurutnya, apa yang terjadi dalam kasus Jiwasraya ini perbuatan bisnis. Namun, oleh JPU dikategorikan tindak pidana korupsi ini.
"Tetapi apa perbuatan yang oleh JPU, kemudian dikategorikan tindak pidana korupsi. Ini tidak jelas sehingga sulit melakukan pendalaman," ujar Benny yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.
"Saya kira, kalau ini sudah diketahui, siapa yang terkait di situ, akan jelas semua," tambahnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai Demokrat ini menantang Jampidsus untuk membongkar kasus ini secara terang benderang. "Perusahaankah? Perorangan kah? Afiliasi langsung atau tidak langsung? Semua harus jelas. Mau nggak ini dibuka segamblang-gamblangnya," pinta Benny.
Benny yang juga orang dekat SBY ini mengaku, upaya membongkar kasus Jiwasraya secara terang benderang mau tidak mau akan menyentuh banyak pihak. Namun, demi rasa keadilan publik harus dibongkar.
"Dan akan mungkin ada kesan, kita mengintervensi proses peradilan. Saya katakan tidak. Kita kawal itu. Itu wewenang Kejaksaan. Tetapi kita ingin tau, kasusnya. Kalau tidak terbuka, kita tidak akan mencapai tujuan dengan pembentukan Panja ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum