World Health Organization (WHO) telah membenarkan bahwa virus corona bisa menyebar melalui udara. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk memastikan sirkulasi udara di kediaman masing-masing berjalan dengan baik.
"Oleh karena itu sekali lagi kita ingatkan yang pertama upayakan di semua yang kerja kita dijamin sirkulasi udaranya berlangsung dengan baik, sehingga setiap saat udara bisa kita gantikan dengan udara baru yang lebih segar," kata Jubir Percepatan Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto dalam keterangan persnya di BNPB, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Yuri meminta masyarakat untuk bisa memastikan bahwa udara di rumahnya bisa bersirkulasi dengan baik. Masyarakat bisa menggunakan kipas agar udara bisa terus bergerak keluar jendela.
"Apakah menggunakan kipas angin atau menggunakan kipas untuk menghisap angin ini udara ini keluar agar semuanya selalu bergerak. Kemudian kalau memungkinkan jendela dibuka pada pagi hari agar udara segar yang dari luar pun juga bisa masuk," lanjut dia.
Ia menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan WHO guna membahas persoalan corona bisa menyebar lewat udara. Menurut dia, WHO memaparkan penyebaran corona lewat udara disebabkan oleh mikro droplet.
Partikel kecil tersebut mampu bertahan hingga berjam-jam diudara yang bisa memapar manusia yang berada di ruangan tersebut.
"Ini lebih cenderung disebarkan oleh mikro droplet, droplet yang sangat kecil yang kemudian bisa bertahan lebih lama di suatu ruangan manakala ruangan tersebut sirkulasi udaranya tidak berjalan dengan baik. Sehingga partikel-partikel droplet ini tertahan melayang-layang cukup lama di udara," tuturnya.
"Sehingga memungkinkan siapapun yang nantinya berada di ruangan tersebut dan tidak terlindung karena tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tetapi digunakan dengan cara yang tidak tepat akan sangat memungkinkan untuk mendapatkan penularan," tutur Yuri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: