Permudah Layanan Peserta, BPJS Kesehatan Luncurkan CHIKA & VIKA
Pencegahan penularan Covid-19 dengan berdiam di rumah membuat aktivitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbatas. Untuk melayani kebutuhan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan pun telah meluncurkan dua inovasi layanan baru yaitu Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika).
Chika dapat diakses melalui media sosial seperti Facebook Messenger (BPJS Kesehatan), Telegram (BPJSKes_bot) dan Whatsapp (08118750400), sementara Vika merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Hadirnya Chika dan Vika diharapkan mampu membantu peserta JKN-KIS memenuhi kebutuhannya.
“Dengan adanya inovasi yang diberikan ini diharapkan peserta JKN-KIS sudah tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan. Untuk mengakses layanan administrasi JKN-KIS kini cukup melalui telepon pintar di rumah saja,” ungkap Tenny Romandia, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta saat jumpa wartawan, Selasa (14/07) yang dihadiri juga oleh Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek Anurman Huda, Kepala Cabang Jakarta Pusat Siti Farida Hanoum, Kepala Cabang Jakarta Selatan Elfanetti, Kepala Cabang Jakarta Barat Fitria Nurlaila Pulukadang, Kepala Cabang Jakarta Utara Shanti Lestari, Kepala Cabang Jakarta Timur Betsy Magdalena Orlica Roeroe, dan Kepala Cabang Prima Triwidhi Puspitasari.
"Keunggulan fitur Chika dan Vika sebagai layanan informasi dan pengaduan melalui chating yang direspon Artificial Inteligence melalui Facebook Messenger (BPJS Kesehatan), Telegram (BPJSKes_bot) atau Whatsapp (08118750400) yang memberikan beragam kemudahan dan sangat membantu peserta JKN-KIS untuk cepat memahami Program JKN-KIS melalui penjelasan fitur yang ada sehingga tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS kesehatan," tambah Anurman Huda.
Lanjutnya, layanan ini sangat mendukung peserta JKN-KIS yang sedang menjalani physical distancing karenakan pandemi Covid-19 dengan berdiam diri di rumah bersama keluarga sehingga tak harus datang ke kantor BPJS Kesehatan cukup dengan memenfaatkan fitur yang ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi