Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Inkrah, Masinton: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

        Belum Inkrah, Masinton: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta setiap kasus hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah jika belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

        "Kedepankan prinsip asas praduga tak bersalah dalam persoalan hukum yang belum inkrah," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020 malam.

        Baca Juga: DPR Desak PMJ Segera Usut Kasus Pemalsuan Label SNI

        Sebelumnya pengusaha Kimin Tanoto merasa nama baiknya dicemarkan, oleh berbagai pemberitaan sepihak yang menyudutkannya. Sehingga secara resmi dia menyampaikan bantahan.

        "Menanggapi pemberitaan Tempo.co Tanggal 13 Juli 2020 yang berjudul "Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto" dengan ini kami menyampaikan keberatan dan sanggahan atas pemberitaan tersebut," ujar Harmaein Lubis, selaku kuasa hukum Kimin Tanoto kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020 siang.

        Harmein menyatakan berita tersebut diduga dibuat tanpa melakukan verifikasi serta permintaan klarifikasi terlebih dahulu. Ia menilai pemberitaan Tempo.co telah melakukan penggiringan opini yang provokatif yang jauh dari fakta terkait sosok kliennya.

        "Saya sangat menyoroti beberapa redaksi yang saya anggap cukup provokatif dan tendensius. Klien saya tidak pernah hilang dan melarikan diri, namun begitu mengapa redaksi yang ada menyebut polisi masih mencari Kimin?

        "Kalimat tersebut berpotensi dan dapat ditafsirkan seolah-olah klien saya telah melarikan diri dan melakukan tindakan yang bersifat tidak kooperatif, padahal faktanya klien saya tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah mengabaikan panggilan dari pihak yang berwajib, bahkan terhadap panggilan pertama dari pihak kepolisian Saya baru di jadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 14 Juli 2020," ulasnya.

        Baca Juga: Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI

        Harmaein menyebutkan, sebagaimana Surat Panggilan nomor : S.pgl/4688/VII/2020/Ditreskrimum, sehingga redaksi tersebut sangat tendensius, serta mengabaikan kewajiban dari TEMPO.CO untuk melakukan Check and Recheck terlebih dahulu terkait kebenaran informasi sebelum melakukan pemberitaan.

        "Redaksi juga menyebutkan soal, Ia menunding praktik curang tersebut sudah dilakukan Simon Tonoto selama kurang lebih 3 tahun dan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Itu bersifat opini," paparnya.

        Sementara soal penangkapan L dan A, anak buah Kimin polisi menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda, menurut Harmaein, Tempo.co dinilai telah melanggar asas praduga tidak bersalah.

        "Saya meminta kepada Tempo.co agar meralat serta memperbaiki berita yang berjudul "Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto" tersebut sebagaimana alasan dan bantahan yang telah saya uraikan tersebut, di atas dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak tanggal penayangan dan/atau pemberitaan," ungkapnya.

        "Menyampaikan permintaan maaf serta mengakui kesalahan atas pemberitaannya tersebut kepada para pembaca dan/atau pendengar dan/atau pemirsa secara online 1 x 24 jam sejak tanggal penayangan dan/atau pemberitaan," tambah Harmaein.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: