Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Said Didu Ikut Nimbrung di Kasus Djoko Tjandra, Katanya...

        Said Didu Ikut Nimbrung di Kasus Djoko Tjandra, Katanya... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi -

        Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mempertanyakan siapa pengarah yang memberikan fasilitas surat jalan untuk buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

        Karena, menurut dia, empat institusi bisa kompak memberikan fasilitas kepada Djoko Tjandra, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung RI.

        "Jika empat instansi (Polri, Kemenkumham, Kemendagri, Kejaksaan) bisa kompak memberikan fasilitas kepada seorang buronan Djoko Tjandra, apakah mungkin empat instansi tersebut bergerak searah tanpa pengarah?" kata Said Didu dikutip dari Twitter pada Kamis, 16 Juli 2020.

        Baca Juga: Demokrat Nyindir: Zaman SBY Tak Laku Itu Kesaktian Djoko Tjandra

        Sementara Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrian Nasution, mengungkapkan misteri buronan Djoko Tjandra di Indonesia yang diduga dibantu oleh instansi pemerintah. Mulai dari, pembuatan e-KTP, hingga dibuatnya surat jalan yang terkuak. Dia pun membuat sebuah analisis, "Jangan sampai ada kaitan rivalitas di tubuh institusi. Bongkar!" tulis Syahrian.

        Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo buntut menerbitkan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

        Surat TR Kapolri itu tertuang pada TR bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam TR itu disebutkan, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dimutasi dari jabatan awalnya sebagai Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Selain itu, Brigjen Prasetijo juga ditahan selama 14 hari di sel khusus.

        "Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan di tempat khusus Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri pada Rabu, 15 Juli 2020.

        Kemudian, Polri juga memeriksa data Interpol terkait hilangnya red notice buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini. "Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Hub Inter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," ujarnya.

        Di samping itu, Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subahan juga resmi dicopot dari jabatannya, karena membantu buronan Djoko Tjandra dalam pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

        "Udah dicopot oleh atasannya langsung kemarin tanggal 10 Juli terhitung 10 Juli dia ditarik ke wali kota jadi staf salah satu bagian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.

        Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

        Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya dinilai bukan pidana melainkan perdata.

        Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

        Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu, dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: