Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        228 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Super Nusakambangan

        228 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Super Nusakambangan Kredit Foto: Foto/Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pindahkan 228 narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Mereka berasal dari tiga wilayah, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

        “Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari 3 wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).

        Baca Juga: Gak Main-Main, Kapolri: Polisi Terjerat Narkoba, Hukuman Mati!!

        Reynhard menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan 3 tahap pemindahan. Tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari 3 tahap pemindahan tersebut adalah 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Yogyakarta telah memindahkan 22 orang narapidana.

        “Dan pada hari ini wilayah Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan, yang ditempatkan di 3 lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu,” ungkap Reynhard.

        Ia pun menyebutkan rincian asal lapas di Jawa Barat yang telah mrmindahkan narapidananya, yaitu Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang , Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang. 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati.

        “Sehingga total sudah 228 narapidana bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super Maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,” ucap Reynhard.

        “Dan ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan," tambahnya.

        Narapidana bandar narkoba ini ditempatkan di Lapas Super Maksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini berjalan aman dan lancar .

        “Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta,” pungkas Reynhard.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: