Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Hanya Hana Hanifah, Polisi Bongkar Bahwa Ada Nama Artis Lain

        Tak Hanya Hana Hanifah, Polisi Bongkar Bahwa Ada Nama Artis Lain Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mucikari Hana Hanifah yang berhasil melarikan diri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut bahwa tersangka dengan inisial J itu tak hanya menyalurkan artis FTV di dunia prostitusi.

        Polisi mengklaim bahwa J juga menjadi penyalur jasa seks pada artis lain. Meski begitu, polisi melakukan penelusuran atas kasus prostitusi yang melibatkan para artis ini.

        Dalam kasus prostitusi, J merupakan otak utama sebagai penyalur jasa seks pada pria hidung belang. Tersangka diketahui menutupi profesinya sebagai mucikari dengan bekerja sebagai fotografer.

        Baca Juga: Kelanjutan Kasus Hana Hanifah, Polisi Buru Satu Orang Lagi

        Pada Rabu 15 Juli 2020 lalu, Hana Hanifah bersama kuasa hukumnya Machi Ahmad sempat kembali mendatangì Sat Reskrim Polrestabes Medan. Saat itu, ia dan kuasa hukumnya bungkam ketika ditanyai awak media akan keperluannya kembali ke sana.

        Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menampik bahwa kehadiran Hana pada saat itu untuk diperiksa kembali. Ia menjelaskan bahwa Hana beserta kuasa hukumnya hanya mengambil barang yang sempat tertinggal.

        Baca Juga: Beredar Foto Hana Hanifah Lagi Tidur di Hotel

        Ia juga menegaskan bahwa kepolisian khususnya Sat Reskrim Polrestabes Medan akan terus mengejar tersangka J. Diduga kuat, J tengah berada di Ibu kota Jakarta.

        "Polisi akan terus mengejar tersangka J yang berhasil melarikan diri. J dipastikan merupakan tersangka utama dalam kasus ini," kata dia, dikutip dari tvOne, Sabtu 18 Juli 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: