Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos Survei: Cuma Bubarin Lembaga Mah Gak Usah Marah-Marah Pak!

        Bos Survei: Cuma Bubarin Lembaga Mah Gak Usah Marah-Marah Pak! Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Handout
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya buka suara terkait langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga.

        Menurutnya, aksi Jokowi tersebut seharusnya tidak sampai menggunggah video marah-marah bila hanya membubarkan 18 lembaga.

        "Kalo ujungnya cuma bubarin lembaga kaya begitu mah gak usah pake upload video marah2 dulu pak...," cuitnya dalam akun Twitternya, Selasa (21/7/2020).

        Baca Juga: Tudingan Rizal Ramli ke Jokowi Langsung Ditangkis KSP, Makjleb!!

        Baca Juga: Gugus Tugas Digulung Jokowi, KSP Bilang: Biar Lebih Ringan

        Diketahui, Presiden Jokowi sempat marah-marah dalam rapat 18 Juni 2020 bersama Menteri Kabinet dan video tersebut dibagikan oleh Biro Pers Istana sepuluh hari setelah pertemuan berlangsung, yakni 28 Juni 2020.

        Terkait itu, ia pun meminta Jokowi untuk belajar sejarah kepemimpinan dalam memimpin negara selama dua periode, misalnya dari Amerika Serikat atau dari Cikeas. 

        "Belajarlah dari sejarah hai tuan, sejarah 21 tuan Amerika Serikat yang memimpin dua periode, sejarah tuan cikeas di periode keduanya...," tulisnya lagi.

        Sambungnya, "Mengingat tuan tidak bisa maju lagi nanti...," tambahnya.

        Berikut 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi:

        1 Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010;

        2 Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011;

        3 Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011;

        4 Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011;

        5 Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012; 

        6 Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016;

        7 Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017;

        8 Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017;

        9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019;

        10 Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991;

        11 Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002;

        12 Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000;

        13 Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003;

        14 Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000;

        15 Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005;

        16 Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010;

        17 Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006;

        18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: