BPJS Kesehatan memastikan telah membayar kewajiban utang kepada PT Kimia Farma (Persero) Tbk sebesar Rp191,57 miliar. Pernyataan ini dikeluarkan agar publik yakin BPJS Kesehatan tidak memiliki masalah keuangan.
Hal ini diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf lantaran pada saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR pada 15 Juli lalu Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Kimia Farma kesulitan cash flow lantaran BPJS Kesehatan masih belum membayarkan utang ke perusahaan BUMN tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR PAN Sebut Anggota DPR dari PKB Dapat Bantuan BPJS
Ia menegaskan bahwa per 14 Juli 2020, pihaknya sudah tak ada beban utang jatuh tempo termasuk ke Kimia Farma seperti yang disebutkan Menteri Erick Thohir di DPR.
"Kami sudah bersurat ke Kimia Farma untuk klarifikasi. Tidak benar BPJS masih memiliki utang. Sudah dibayarkan per 14 Juli, sementara rapat DPR itu kan tanggal 15 Juli," ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
Ia pun menegaskan, besaran utang BPJS Kesehatan ke Kimia Farma bukan sebesar Rp1 triliun. Menurutnya, angka ini merupakan akumulasi dari utang lainnya seperti klaim atas pengobatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Besaran utangnya pun bukan Rp1 triliun. Yang khusus utang BPJS saja hanya Rp191,57 miliar. Rinciannya, yang sudah dibayarkan per 14 juli 2020 Rp161,5 miliar ditambah Rp88,1 miliar. Itu untuk obat PRB (program rujuk balik) dan obat kronis," bebernya.
Ia pun meminta Kimia Farma mengklarifikasi hal ini karena menimbulkan kesan negatif untuk BPJS Kesehatan. "Sampai sekarang masih belum ada tanggapan, padahal Direktur Keuangan kami sudah bersurat. Ada pemberitaan seperti ini, tone-nya jadi negatif buat kami," jelas Iqbal.
Sebelumnya, Komisi VI DPR menggelar rapat bersama dengan Menteri BUMN untuk menyetujui dana talangan, pencairan utang, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan pelat merah. Khusus soal utang BPJS Kesehatan ke Kimia Farma, Komisi VI DPR menilai utang ini bukan utang langsung dari pemerintah.
Sehingga, Kimia Farma diminta menyelesaikan langsung piutang itu bersama BPJS Kesehatan dibantu Kementerian BUMN.
"Silakan selesaikan langsung sehingga tidak jadi bahasan pencairan utang di DPR Komisi VI," tegas Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam rapat tersebut.
Saat itu, Menteri Erick menyatakan BPJS Kesehatan masih memiliki utang kepada Kimia Farma sebesar Rp1 triliun. Utang tersebut berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan Kimia Farma.
"Terkait Kimia Farma memang ini merupakan utang daripada BPJS Kesehatan yang memang selama ini kita ketahui di BPJS Kesehatan kesulitan terkait hal ini," kata Menteri Erick.
Senada, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bilang utang pemerintah kepada Kimia Farma ini merupakan utang dari pembiayaan rumah sakit pemerintah dan utang BPJS Kesehatan.
"Kimia Farma itu alami kesulitan cash flow karena ada kewajiban BPJS yang harus dibayarkan. Kedua, dari rumah sakit milik pemerintah seperti RSCM dan rumah sakit lainnya. Jadi, bukan langsung utang negara," jelasnya.
Adapun, Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo menyebutkan pemerintah memiliki utang terhadap perusahaan sebesar Rp1,136 triliun.
Adapun rincian utang tersebut sampai dengan 30 April 2020 yaitu dari BPJS Kesehatan langsung sebesar Rp191,57 miliar; Dinas Kesehatan sebesar Rp139,99 miliar; RS Pemerintah sebesar Rp775,56 miliar; RS Polri sebesar Rp1,35 miliar; dan RS TNI sebesar Rp27,97 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo