Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah pada Juli 2025

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah pada Juli 2025 Petugas menunjukan cara pelayanan administrasi menggunakan Whatsapp di kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/11/2021). BPJS Kesehatan Cabang Padang menganjurkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menggunakan layanan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) untuk memudahkan pelayanan tanpa tatap muka. | Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dalam peraturan tersebut. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 bagi Presiden untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Sebelum aturan baru berlaku, ketentuan iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah skema perhitungan iuran berdasarkan peraturan tersebut:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kelompok yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. 
  • Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, kategori ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iuran bagi kelompok ini adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta memiliki skema iuran yang sama, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan. Rincian pembayarannya juga serupa, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • Keluarga tambahan dari peserta PPU, yang meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
  • Peserta lain seperti kerabat lain, peserta bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja dikenakan iuran berdasarkan kelas layanan. Untuk kelas III, biaya sebesar Rp42.000 per orang per bulan diberikan subsidi Rp7.000 oleh pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000. Kelas II dikenakan biaya Rp100.000 per orang per bulan, sedangkan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
  • Veteran, perintis kemerdekaan, dan ahli warisnya memiliki skema iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ekonomi Indonesia Melalui Optimalisasi Jaminan Sosial

Saat ini, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran, kecuali jika peserta memerlukan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Dalam kasus ini, denda akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran denda ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal keterlambatan 12 bulan. Namun, batas maksimal denda yang dapat dikenakan adalah Rp30.000.000. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), denda pelayanan ini ditanggung oleh pemberi kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: