Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Erick Thohir Digugat Pekerja Pertamina, BUMN Siap Melawan

        Erick Thohir Digugat Pekerja Pertamina, BUMN Siap Melawan Kredit Foto: Antara/Adam Bariq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, siap dengan gugatan yang dilayangkan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau FSPPB atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.

        "Jadi kita siap aja dengan gugatan mereka karena kita tahu pasti bisa kita kalahkan karena absurd dan aneh, lucu juga ya," tandasnya.

        Arya mengatakan, gugatan tersebut sangat aneh sebab FSPPB mempermasalahkan IPO yang masih dalam perencanaan. "Apa yang mau digugat? Masa yang mau digugat itu yang akan, kan aneh, akan kok yang digugat, barangnya aja belum ada, kok udah digugat," ujar dia.

        Baca Juga: Bocoran dari Erick: Vaksin Produksi China Segera Beredar Tahun...

        Baca Juga: Kenapa Jokowi Pilih Erick Ketuai Tim? Yang Lain Gak Punya Ini

        Menurut Arya, anak usaha Partamina memang asetnya masih dimiliki oleh Pertamina, bukan milik anak usaha itu sendiri.

        "Mereka lupa kalau namanya saham itu kan kepemilikan, anak usaha Pertamina kan kepemilikannya oleh Pertamina dan itu bukan hal yang baru ya. Dari dulu udah namanya aset anak perusahaan kan dimiliki oleh Pertamina. Apakah mereka lupa kalau anak perusahana Pertamina sangat banyak, lalu anak usaha itu asetnya milik siapa, ya milik Pertamina," ucapnya.

        Sebagai informasi, FSPBB menggugat Erick Thohir karena menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan pekerja dan melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

        Gugatan tersebut telah diajukan pendaftaran online (e-court) dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst pada Senin (20/7) lalu. FSPPB sendiri menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina dan menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

        FSPBB mempersoalkan, pada Juni 2020 Erick menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan Subholding Pertamina.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: