Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan BMN Senilai Rp258 juta

        Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan BMN Senilai Rp258 juta Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Garut -

        Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, memusnahkaan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal, dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mecapai Rp258.666.300.

        Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Garut, Selasa (21/7/2020), yang dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air yang tujuannya untuk merusak maupun menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan.

        Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution mengungkapkan BMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tegahan dari 80 kali penindakan oleh petugasnya.

        Baca Juga: Bea Cukai Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Luwu Utara

        Di antaranya 1.342.019 gram tembakau iris ilegal senlai Rp143.507.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp27.892.470 dan rokok illegal sejumlah 194.040 batang dengan nilai sebesar Rp69.160.500 dan potensi kerugian negara sebesar Rp78.710.850. selain itu, 14,7 liter cairan vape senlai Rp29.260.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.604.200.

        Sementara untuk barang hasil penindakan Satpol PP Kabupaten Garut yaitu berupa miras  berbagai jenis sebanyak 206.705 liter senilai Rp15.888.000 dengan potensi kerugian negara sebesar  Rp6.778.845, rokok illegal sebanyak 1.660 batang senilai Rp830.000 dan potensi kerugian negara sebesar  Rp838.300, serta tembakau iris sebanyak 200 gram.

        “Jumlah total potensi kerugian negara dari sektor cukai tersebut mencapai Rp133,8 juta,” ujar Saefuloh.

        Saipullah menyebbutkan barang tersebut telah melanggar Pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

        Turut hadir dalam kegiatan kali ini Bupati Garut H Rudy Gunawan, Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakapolres Garut Kompol Abdul Kholik, Ketua PA Hasanudin, Pj Setda Garut Zat Zat Munazat, Danramil Tarogong Mewakili Dandim 0611/ Garut Kapten Dedi SY, para SKPD dan jajaran kepegawaian Pemkab Garut.

        “Peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan,” tutur Saipullah.

        Adapun pada acara kali ini dilakukan juga penandatanganan deklarasi Gempur Rokok Ilegal pada Wall of Commitment oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat serta seluruh tamu undangan.

         “Diharapkan peredaran barang ilegal bisa terus berkurang bahkan mencapai tingkat peredaran dibawah 3% dan Jawa Barat bebas dari peredaran rokok illegal,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: