Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PK Djoko Tjandar Ditolak!

        PK Djoko Tjandar Ditolak! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan tidak dapat menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Berkas perkara buronan kasus korupsi tersebut pun tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

        “Menetapkan, menyatakan permohonan PK dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA,” ujar Humas PN Jaksel, Suharno, saat membacakan amar penetapan Ketua PN Jaksel, di Jakarta, Rabu (29/7).

        Baca Juga: Usai di Mabes Polri, Djoko Tjandra Telan Korban di Kejaksaan

        Penetapan itu ditetapkan pada Selasa (28/7). Suharno menjelaskan, pertimbangan hukum dari tidak diterimanya permohonan Djoko Tjandra karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 12 dan SEMA Nomor 7 tahun 2014.

        “Pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir dalam, atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, kalau pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penetapan tersebut,” kata dia.

        Tim pengacara Djoko Tjandra sebelumnya mengakui celah lemah pihaknya dalam meyakinkan Majelis Hakim PN Jaksel untuk menerima ajuan PK kliennya. Anggota tim pengacara, Andi Putra Kusuma, mengaku pasrah dengan apa pun keputusan majelis hakim dari hasil persidangan awal yang sudah pungkas digelar pada Senin (27/7).

        “Memang, satu-satunya kendala utama dari PK yang diajukan klien kami adalah ketidakhadiran klien kami sendiri,” kata Andi. Menurut dia, absennya Djoko Tjandra dari awal sidang PK membuatnya ragu hakim bakal meneruskan upaya hukum luar biasa itu ke MA.

        Dalam perkara Djoko Tjandra ini, Polri telah menaikkan status hukum Brigjen Prasetijo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk Djoko. Saat pengumuman penetapan tersangka, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain yang terseret.

        Jenderal pembantu Djoko Tjandra bisa jadi bukan satu-satunya tersangka. Komjen Listiyo menegaskan, tak bakal ragu menyeret nama-nama lain yang terlibat sebagai tersangka.

        “Tentunya, akan ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini. Dan itu pasti akan kita rilis dalam jumpa pers berikutnya,” kata Komjen Listyo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: