Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demo Lagi, Kamak Nilai KPK Tebang Pilih, Seperti Dugaan Korupsi..

        Demo Lagi, Kamak Nilai KPK Tebang Pilih, Seperti Dugaan Korupsi.. Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komite Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAK) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi di Proyek Transmisi PLN 500 Kv Sumatera Paket 2 Perawan-Peranap yang merugikan negara sekitar Rp190 miliar. 

        Korlap Aksi Usra Waiulung mengatakan aksi yang kelima dalam dua minggu terakhir ini, mendesak KPK segera menetapkan tersangka korupsi pada proyek tersebut.

        Dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/7/2020), menyebut dugaan korupsi tersebut bermodus mark up proyek Pengadaan Material Tower dilakukan Divisi I atau Divisi Infrastruktur PT Waskita Karya berkolusi dengan pihak swasta PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP), pada Desember 2015 hingga Maret 2016.

        Baca Juga: KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp79 T, DPR Kasih Wanti-Wanti!

        Baca Juga: Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk, Negara Tekor Rp88,42 Triliun!

        Bahkan, hal tersebut sudah dilaporkan ke KPK, Presiden, Kejaksaan, Bareskrim dan BPK oleh berbagai kalangan termasuk IPW (Independent Police Watch), JAP (Jaringan Advokat Publik (JAP) dan lain-lain sejak awal tahun 2020. 

        "Sampai ini masyarakat luas menilai KPK bersikap tebang pilih khususnya terkait korupsi BUMN PT Waskita Karya." katanya.

        Diketahui, telah menyidik 14 kasus korupsi di PT Waskita Karya yang bermodus penunjukan subkontraktor fiktif. Dari 14 kasus korupsi itu kerugian negara ditaksir sekitar Rp180 miliar, dan tiga oknum pejabat PT Waskita Karya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

        "KAMAK mendesak KPK serius menjalankan kewajiban sebagai institusi pemberantas korupsi, KAMAK yakin akan terungkap korupsi lain dan pencucian uang terkait dengan korupsi Kontrak SPPM Transmisi PLN 500 Kv Sumatera Paket 2." ucapnya.

        Ia mengatakan mengatakan, dugaan korupsi PT Waskita – DCP pada Proyek Strategis Nasional Pengadaan Jaringan Transmisi PLN 500 Kv Sumatera ini telah dilaporkan JAP kepada KPK sejak Maret 2020 dan oleh IPW pada awal Juli 2020 lalu, namun tidak ada respon dari KPK.

        "Korupsi dan Kolusi PT Waskita – DCP ini adalah korupsi canggih, direncanakan sejak awal sebelum pelaksanaan proyek dan bermuatan pencucian uang. Sehingga harus mendapat prioritas KPK untuk penyidikan dan penuntasan kasus korupsinya sampai ke pengadilan," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: