Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rahmad Pribadi: Penyesuaian Harga Gas untuk Kepentingan Nasional

        Rahmad Pribadi: Penyesuaian Harga Gas untuk Kepentingan Nasional Kredit Foto: Wikipedia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petrokimia Gresik menandatangani seluruh Letter of Agreement (LoA) dengan penyedia gas bumi sejak Mei hingga Juli 2020. Hal ini sebagai bentuk implementasi penyesuaian harga gas bumi atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 89K/10/MEM/2020.

        Penandatanganan dengan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dilakukan secara virtual dan disaksikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

        Sebelumnya, Petrokimia Gresik juga telah menandatangani LoA dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya, yaitu Kangean Energy Indonesia (KEI) dan Pertamina Hulu Energi-West Madura Offshore (PHE WMO).

        Direktur Utama Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian harga gas dari Kementerian ESDM akan meningkatkan daya saing industri nasional, termasuk industri pupuk. Karena gas alam merupakan bahan baku penting untuk memproduksi pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, dan ZA.

        "Bahkan komponen biaya gas memiliki porsi hingga 70% dalam struktur biaya produksi pupuk urea. Sehingga dengan adanya penyesuaian harga gas ini dampaknya tentu akan mendukung ketahanan pangan nasional," ujar Rahmad.

        Baca Juga: Rahmad Pribadi Minta Petani Terapkan Pemupukan Berimbang

        Adapun penyesuaian harga gas bumi diatur untuk 7 (tujuh) sektor, salah satunya industri pupuk, di mana harga pada titik serah pengguna (plant gate) ditetapkan pada kisaran harga USD6 per MMBTU (Million British Thermal Units).

        "Dengan penyesuaian harga gas terbaru ini, kami memproyeksikan Petrokimia Gresik dapat menghemat biaya sebesar Rp743,97 miliar," ujarnya.

        Rahmad menjelaskan bahwa penyesuaian harga gas membantu meningkatkan efisiensi perusahaan dalam menghadapi persaingan global. Efisiensi ini sejalan dengan program transformasi bisnis yang dijalankan Petrokimia Gresik sejak 2019 melalui perbaikan dan peningkatkan efisiensi value chain.

        "Apabila value chain mencapai tahapan paling efektif dan efisien, tentu harga pokok penjualan produk Petrokimia Gresik dapat lebih kompetitif, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global," ujarnya.

        Dia menambahkan, pada tahun ini Petrokimia Gresik juga akan bertransformasi dari single industry firm menjadi related diversified industry dengan meneruskan hilirisasi produk. "Untuk itu, kita juga akan mengkaji produk hilir berbasis gas alam yang mempunyai nilai tambah yang besar," imbuhnya.

        Salah satunya adalah Soda Ash yang akan memanfaatkan gas CO2 hasil samping dari pabrik amoniak sebesar 174.000 ton. Melalui program hilirisasi ini diharapkan semakin meningkatkan profitabilitas. Rahmad menjelaskan bahwa penyesuaian harga gas tersebut akan sangat membantu perusahaan dalam menghadapi persaingan global.

        "Apabila value chain mencapai tahapan paling efektif dan efisien, tentu harga pokok penjualan produk Petrokimia Gresik dapat lebih kompetitif, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global," ujarnya.

        Penyesuaian harga gas juga berdampak positif dalam mengefisienkan dana subsidi yang dibayar oleh pemerintah melalui APBN. Melalui efisiensi tersebut, pemerintah memiliki opsi untuk menambah kuantum produksi pupuk bersubsidi bagi petani. Efisiensi tersebut juga dapat digunakan untuk peningkatan kualitas produk dan pelayanan dari Petrokimia Gresik.

        "Sehingga pada akhirnya kebijakan penyesuaian harga gas ini akan dirasakah oleh petani di seluruh Nusantara," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: