Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Butuh Biaya Hidup, Pelaku Usaha Hiburan Demo Bu Risma: Segera...

        Butuh Biaya Hidup, Pelaku Usaha Hiburan Demo Bu Risma: Segera... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Desakan mencabut Perwali 33 tahun 2020 terus dikumandangkan oleh pelaku usaha hiburan di Surabaya. Pelaku usaha hiburan berharap agar perwali segara dicabut agar sektor usaha hiburan malam diwilayah kota Surabaya kembali normal agar karyawan hiburan bisa membiaya kehiduapan keluarganya walaupun dimasa pandemi Covid-19 saat ini

        Ketua Umum Dewan Daerah Persatuan Disc Jockey Indonesia Jatim, PJ Setiawan secara tegas mengatakan, keberadaan Perwali 33 tahun 2020 justru akan menghentikan sektor pariwisata terutama usaha hiburan dan menghentikan perekonomian bagi karyawan yang bekerja didunia hiburan selama ini.

        Baca Juga: Informasi Bocor, Kematian Covid-19 di Iran Ternyata Jumlahnya...

        “Kalau kita melihat inspirasi dari anggota PDJI Jatim banyak sekali. Hampir 75 persen mereka selama 4 bulan banyak meraka yang menganggur padahal, meraka butuh biaya untuk kelangsungan hidup buat keluarganya. Kami berharap agar ibu walikota Surabaya,Tri Rismaharini mencabut perwali 33 tahun 2020 ini,” tegas PJ Setiawan saat ditemui Warta Ekonomi di Surabaya, Senin (3/8/2020).

        Selama ini kata PJ sapaannya, pihaknya telah mengikuti aturan protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah kota Surabaya. Akan tetapi, lambat laun pemkot Surabaya membuat kebijakan baru yakni, perubahan perwali 28 tahun 2020 dan keluarnya Perwali 33 tahun 2020 dimana setiap Rekreasi Hiburan Umum (RHU ) tidak diizinkan untuk mengoperasikan atau membuka usahanya.

        “Nah. kebijakan ini cukup berat bagi anggota kami karena yang mereka bekerja ditempat hiburan itu ditutup dan pastinya perekonomian terhenti. Untuk itu, ibu wali kota Surabaya kami berharap dengarkan suara kami ini,” ujar PJ

        Sementara itu salah satu pekerja hiburan malam, DJ Fredy NRC mengatakan, kehadiran Perwali 33 tahun 2020 ini cukup memberatkan bagi pekerja (karyawan) karena harus berhenti. 

        “Ibu Wali tolong dengarkan suara kami ini sebagai pekerja. Kami butuh biaya untuk menghidupi keluarga. Kami berharap ibu wali kota Surabaya segara mencabut perwali 33 tahun 2020 atau dilakukan revisi, karena dinilai sangat tidak berpihak,” ucap Fredy disela-sela unjuk rasa didepan  kantor walikota Surabaya di Jl Sedap Malam.

        Namun sayang, pantauan Warta Ekonomi dilapangan para pengujuk rasa kebanyakan dari karyawan tempat hiburan dan para DJ. Sementara pemilik tempat hiburan besar di Surabaya nampak tidak hadir dalam unjukrasa tersebut

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: