Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh... Jeng Sri Doyan Amat Ngutang...

        Duh... Jeng Sri Doyan Amat Ngutang... Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) MUI, Tengku Zulkarnain melontarkan sindiran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana pinjaman program dari lembaga multilateral senilai USD1,8 miliar atau sekitar Rp26,1 triliun (kurs Rp 14.500 per USD) pada semester I-2020.

        "Jeng Sri Mau Hutang Lagi ke Bank Dunia, dgn Nilai Tiga Kali Lebih Jumbo'. Nanya: Jeng Sri Rajin Amat Hutang, Ketularan Siapa, sih...?" cuitnya dalam akun Twitternya @ustadtengkuzul, seperti dikutip, Kamis (6/8/2020).

        Baca Juga: Kuartal II Minus, Sri Mulyani: Kuartal III Berharap 0%-0,5%

        Baca Juga: Kabar Baik! Sri Mulyani Bakal Subsidi Bunga KPR Tipe 21 hingga 70

        Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan total jumlah pinjaman tersebut berasal dari Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), Agence Francaise de Developpement (AFD), dan dari Japan International Cooperation Agency (JICA).

        "Di Semester I, ditarik dari WB, ADB, KfW, AFB, dan dari JICA. Tapi WB dan ADB seperti biasa ada beberapa paket. Jadi bukan berarti WB sudah habis, dan enggak ada lagi semester II, bukan berarti semester I ADB, tidak ada lagi semester II," jelasnya.

        Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, sampai dengan saat ini pemerintah telah menarik pinjaman dari beberapa lembaga.

        "Total pinjaman yang telah ditarik oleh pemerintah adalah sebesar € 1,063 miliar dan US$ 600 juta dari beberapa lembaga," ujar belum lama ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: