Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Didesak Tolak Tindaklanjut ART Indonesia-AS

DPR Didesak Tolak Tindaklanjut ART Indonesia-AS Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dan DPR RI didesak menghentikan proses ratifikasi Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani pada 19 Februari, setelah Mahkamah Agung AS memutuskan skema tarif resiprokal bertentangan dengan undang-undang.

Peneliti Transnational Institute Rachmi Hertanti menilai penurunan tarif hingga 19% yang dijanjikan dalam ART kehilangan signifikansi setelah keluarnya putusan tersebut. Ia merujuk pada kebijakan Presiden AS yang tetap akan menerapkan tarif global 10%–15% melalui section 122, meski bersifat sementara dan membutuhkan persetujuan Kongres untuk diperpanjang. 

Menurutnya, tarif global tersebut tetap lebih rendah dibanding tarif 19% dalam skema ART.

“Sudah sangat jelas, tidak ada lagi alasan sah bagi Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi. Perjanjian ART sudah tidak relevan lagi. DPR RI wajib menolak Ratifikasi ART Indonesia-AS. Apalagi ini bukan kesepakatan win-win seperti yang dijelaskan Pemerintah, tetapi ini adalah tukar guling kedaulatan sumber daya Indonesia untuk tarif resiprokal ilegal, tidak hanya berdasarkan Putusan Supreme Court AS, tetapi juga ilegal terhadap aturan GATT di WTO,” tegas Rachmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).

Dalam Perjanjian ART, Indonesia berkomitmen menghapus 99% tarif barang asal AS, sementara AS memberikan tarif hingga 19% bagi produk Indonesia. Rachmi menyebut kesepakatan tersebut sebagai praktik quid pro quo yang tidak seimbang.

“Demi penurunan tarif 19%, Indonesia telah mempertaruhkan segalanya (19 against everything), termasuk kedaulatan sumber daya mineral Indonesia yang sebenarnya hanya untuk mengamankan rantai pasok AS untuk kepentingan pertahanannya ketimbang kesejahteraan rakyat Indonesia," katanya.

Desakan penolakan ratifikasi diarahkan kepada DPR RI agar mengevaluasi dampak hukum dan tarif sebelum melanjutkan pembahasan lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: