Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dihapus dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Penegasan ini menjawab kekhawatiran publik terkait komitmen Indonesia dalam membuka akses pasar bagi produk Amerika Serikat.
Dalam keterangan resmi tertulis, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku, khususnya dalam konteks pengadaan pemerintah
Pemerintah memastikan bahwa ketentuan TKDN diterapkan pada proyek atau pengadaan yang bersumber dari belanja negara. Artinya, setiap proyek pemerintah tetap diwajibkan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini tetap menjadi instrumen untuk mendorong penggunaan produk buatan Indonesia serta memperkuat industri nasional. Dengan demikian, ART tidak mengubah prinsip dasar keberpihakan pemerintah terhadap industri domestik dalam belanja negara
Sementara itu, untuk barang yang dijual secara komersial di pasar nasional atau langsung kepada konsumen, pada prinsipnya tidak diberlakukan kewajiban TKDN secara umum. Ketentuan ini disebut tidak mengubah mekanisme persaingan di pasar ritel maupun industri secara luas.
Pemerintah menilai, pengaturan tersebut tidak serta merta menciptakan kondisi yang tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri. Produk lokal tetap dapat bersaing berdasarkan kualitas, harga, dan efisiensi produksi.
Dalam kerangka ART, Indonesia memang berkomitmen untuk menghapus sejumlah hambatan non-tarif, termasuk yang berkaitan dengan perizinan impor dan ketentuan TKDN. Namun, penghapusan tersebut tidak berarti meniadakan seluruh kebijakan TKDN, melainkan melakukan penyesuaian agar selaras dengan kesepakatan perdagangan yang disepakati kedua negara.
Baca Juga: Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Targetkan TKDN Minimal 80% di 2030
Penyesuaian ini juga dikaitkan dengan upaya menarik investasi, khususnya di sektor teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi. Pemerintah menilai, kepastian regulasi dan penyederhanaan kebijakan dapat memperkuat ekosistem investasi tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Secara keseluruhan, Pemerintah menegaskan bahwa ART tetap menjaga keseimbangan antara pembukaan akses pasar dan perlindungan industri dalam negeri. TKDN tetap menjadi instrumen strategis dalam pengadaan pemerintah, sementara di sisi lain Indonesia memperoleh manfaat berupa penurunan tarif ekspor dan peningkatan akses pasar ke Amerika Serikat.
Dengan demikian, kebijakan TKDN tidak dihapus sepenuhnya, melainkan tetap diterapkan secara proporsional sesuai konteks pengadaan dan perdagangan yang berlaku dalam perjanjian tersebut.
.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: