Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Pailit Global Mediacom Punya Landasan Hukum yang Kuat

        Gugatan Pailit Global Mediacom Punya Landasan Hukum yang Kuat Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum KT Corporation Waraka Anshar dari Amir Syamsudin Law Office, buka suara terkait pemberitaan beberapa media massa tentang KT Corporation yang mengajukan gugatan pailit pada Global Mediacom.

        Ia menyatakan gugatan terhadap salah satu anak perusahaan milik MNC Group telah mengacu pada Undang Undang (UU) tentang Kepailitan. Dalam UU tersebut, jika debitur memiliki dua atau lebih kreditur, dan memiliki satu hutang yang telah jatuh tempo, maka dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

        Baca Juga: MNC Bank Angkat Kembali Seluruh Jajaran Direksi

        Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, MNC Asset Management Buka Suara

        “Pada Sidang Permohonan Pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Global Mediacom, Rabu kemarin (5/8), Dr Amir Syamsudin dari Amir Syamsudin Law Office menegaskan bahwa Global Mediacom dari MNC Grup telah gagal membayar nilai yang telah diputus oleh Majelis Arbitrase London, baik kepada KT Corporation sejak Juli 2009, dan Qualcomm sejak Mei 2011,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

        Lanjutnya, ia mengatakan berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pada Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa Debitur yang telah memenuhi kriteria, dapat diajukan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannnya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

        Diketahui, Global Mediacom memang memiliki lebih dari satu hutang yang dapat ditagih, ini merujuk pada putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) No. 16772/CYK pada November 2010, disebutkan bahwa Global Mediacom diwajibkan untuk membayar kepada KT. Corporation sejumlah USD 13.850.966 untuk pembayaran harga penjualan berikut bunga serta USD 731.642 untuk biaya hukum dan lainnya. 

        Selain kepada KT Corporation, Global Qualcomm juga diperintahkan oleh Majelis Arbitrase Pada Oktober 2012 untuk membayar pada Qualcomm sebesar USD 39.500.479 ditambah bunga tetap sebesar 5.063% pertahun sejak Mei 2011.

        “Dengan demikian, dapat dibuktikan dengan sederhana, bahwa Global Mediacom memenuhi syarat Undang Undang Kepailitan, karena memiliki paling tidak dua kreditur, dan satu hutang jatuh tempo yang dapat ditagih, oleh karenanya kami ajukan permohonan pailit untuk Global Mediacom,” tegas Amir dalam Sidang tersebut.

        Sementara itu, sengketa KT Corporation dan PT. Global Mediacom Tbk diawali dengan Perjanjian Opsi Jual dan Beli pada Juni 2006, Perjanjian tersebut awalnya ditandatangani oleh PT. KTF Indonesia (kini menjadi KT Corporation), PT. Bimantara Citra Tbk (kini menjadi Global Mediacom) dan Qualcomm Incorporated. 

        Pada September 2016, seluruh hak dan kewajiban PT. KTF Indonesia digantikan oleh KT Freetel, hal ini berdasarkan sale and transfer shares agreement. Kemudian KT Freetel melakukan merger dengan KT Corporation, dan menjadi KT Corporation sebagai perusahaan yang tetap berdiri, dengan demikian KT Corporation merupakan kreditor yang sah dari PT. Global Mediacom Tbk. Jadi KT Corporation memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan pailit kepada Global Mediacom ujar Amir dalam Sidang perdana tersebut.

        Sementara itu, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi, dalam keterangannya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Corporation.

        “Tidak ada kewajiban atau utang Mediacom ke KT Corporation, kalau ada pasti kita disclose di laporan keuangan karena kita perusahaan terbuka," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: