Ini Strategi Polri Hadapi Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Praperadilan
Kredit Foto: Istimewa
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyiapkan strategi hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya tidak akan menanggapi dalil yang dinilai tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan. Ia bahkan meminta pengadilan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie.
Baca Juga: Prabowo Diminta Waspada, Diam-diam Ada 'Kudeta Senyap' dari Jokowi: Presiden Cuma Dikasih 2 Tahun...
"Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," kata Abrianto, Rabu (19/8/2026).
Febrie dalam permohonannya diketahui mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik. Salah satunya adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Febrie menilai surat tersebut tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum. Ia juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8 Juli 2026 malam.
Polri kemudian membangun argumentasi bahwa hakim praperadilan tidak dapat mengambil alih kewenangan pemeriksaan perkara pokok. Menurut penyidik, persoalan mengenai asal-usul aset, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan merupakan ruang untuk diuji dalam praperadilan.
Dengan kata lain, polisi berupaya memastikan sidang praperadilan tidak berubah menjadi forum untuk menguji substansi perkara yang sedang berjalan.
Selain mempersoalkan materi dalil Febrie, polisi juga mempertahankan legalitas seluruh tindakan penyidik yang telah dilakukan.
Polri menyatakan penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Argumentasi tersebut menjadi bagian penting dari strategi polisi untuk mempertahankan proses penyidikan dari gugatan Febrie.
Eks Jampidsus itu sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan. Ia meminta hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya sekaligus mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan.
Febrie secara khusus menggugat penggeledahan di di Sentul. Menurut Febrie, proses hukum yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
Dalam perkara tersebut, Febrie berkedudukan sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipidkor sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus Turut Termohon.
Dengan argumentasi tersebut, polisi meminta hakim tunggal tidak mengabulkan permohonan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Proses Penyidikan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
"Patut untuk ditolak secara seluruh atau setidak-tidaknya bertentangan menurut hukum," tandas Abrianto.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar