Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

15 PLTU Beremisi Tinggi Masuk Radar Pemensiunan Dini 2030-2035

15 PLTU Beremisi Tinggi Masuk Radar Pemensiunan Dini 2030-2035 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan sebanyak 15 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan tingkat emisi tinggi masuk dalam radar pemensiunan dini. Pemerintah menargetkan proses tersebut berlangsung secara bertahap pada 2030-2035.

Yuliot mengatakan, mayoritas PLTU yang masuk dalam daftar tersebut berada di Pulau Jawa. Pembangkit-pembangkit itu nantinya akan digantikan dengan pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan.

"Ada sekitar 15 pembangkit yang dikategorikan sebagai pembangkit yang memberikan emisi yang relatif tinggi. Jadi, ya, kita dalam rangka ini early retirement juga memperhitungkan energi pengganti," ujarnya dalam gelaran Indonesia Sustainable Energy Week di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Yuliot, pemensiunan 15 PLTU tersebut tidak akan dilakukan secara serentak. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap untuk memastikan pasokan listrik tetap terjaga, baik bagi masyarakat maupun sektor industri yang masih bergantung pada listrik dari PLTU.

Selain di Jawa, sejumlah PLTU yang masuk dalam rencana pemensiunan dini tersebut juga berada di Pulau Sumatera.

Saat ini, pemerintah masih mengevaluasi pembangkit yang paling tepat untuk menggantikan PLTU yang akan dipensiunkan. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan program pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 GW yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, target pembangunan PLTS 100 GW yang diproyeksikan rampung dalam periode pemerintahan Prabowo tidak sepenuhnya beririsan dengan peta jalan pemensiunan dini PLTU 2030-2035.

Di sisi lain, pelaksanaan pensiun dini PLTU juga bergantung pada kesiapan pendanaan. Pasalnya, setiap pembangkit yang beroperasi memiliki kontrak serapan daya.

Baca Juga: Anak Usaha BUMI Bakal Bangun PLTU Captive di Pabrik Metanol Kaltim

Baca Juga: Kejar PLTS 100 GW, Prabowo Hitung Penghematan Rp73,9 Triliun per Tahun

Jika pembangkit dihentikan sebelum masa kontraknya berakhir, pemerintah, termasuk PT PLN (Persero), harus menanggung konsekuensi finansial sesuai ketentuan dalam kontrak, termasuk pembayaran penalti.

Karena itu, Yuliot menegaskan, percepatan pemensiunan PLTU pada 2030-2035 membutuhkan dukungan pendanaan yang kuat.

"Jadi, kalau ini bisa kita lakukan percepatan dan juga ada funding untuk early retirement, ya, kita targetkan sesuai dengan apa komitmen kita 2030-2035 itu bisa dilaksanakan," tutupnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra