Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Lho 29 Titik Kawasan Khusus Bersepeda DKI Jakarta

        Ini Lho 29 Titik Kawasan Khusus Bersepeda DKI Jakarta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyiapkan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) pada akhir pekan kali ini, Minggu (9/8/2020). Ada 29 titik yang disiapkan Pemprov DKI untuk masyarakat yang ingin gowes ataupun sekadar berolahraga.

        Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sendiri disiapkan sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditiadakan sejak pandemi virus corona (Covid-19) mewabah di Indonesia. Ada pengurangan titik KKP yang sebelum-sebelumnya berjumlah 32 titik.

        Baca Juga: Paket Wisata Bersepeda di Malang yang Lagi Digemari

        "Rencana pelaksanaan 29 KKP di 5 wilayah Kota Administrasi dan Jalur Sepeda. Sementara Jalan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat pada hari Minggu, 9 Agustus 2020," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan resminya.

        Kegiatan Kawasan Khusus Pesepeda sendiri dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Pesepeda diwajibkan menggunakan masker selama berada di lokasi KKP. KKP hanya diperuntukkan berolahraga seperti pelari dan pesepeda, tidak dibolehkan untuk aktivitas perdagangan dan kegiatan partisipasi lainnya.

        Selain itu, kawasan khusus pesepeda dibatasi untuk orang yang rentan Covid-19. Orang yang rentan Covid-19 diantaranya, anak-anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil.

        Berikut 29 lokasi Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta :

        Jakarta Pusat

        1. Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk (pengganti Jl Suryopranoto);

        2. Jalan Percetakan Negara 2;

        3. Jalan Pejagalan Raya;

        4. Jalan Inspeksi Kali Ciliwung (pengganti Jl Bungur);

        5. Jalan Benyamin Sueb;

        6. Jalan Cempaka Putih Barat (pengganti Jl Cempaka Putih Raya);

        7. Jalan Danau Tondano.

        Sementara itu, Jalan Amir Hamzah tidak dilaksanakan karena zona merah Covid 19

        Jakarta Barat

        1. Jalan Gadjah Mada;

        2. Jalan Hayam Wuruk;

        3. Jalan Puri Harum;

        4. Jalan Puri Ayu;

        5. Jalan Puri Elok;

        6. Jalan Puri Molek;

        7. Jalan Puri Ayu1;

        8. Jalan Puri Molek 1.

        Jakarta Utara

        1. Jalan Danau Sunter Selatan;

        2. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS;

        3. Jalan Kelapa Hibrida;

        4. Jalan Pulau Maju Bersama;

        5. Jalan Benyamin Sueb/Pademangan Timur;

        6. Jalan Arteri Pegangsaan Dua.

        Jakarta Timur

        1. Jalan Inspeksi BKT;

        2. Jalan Raden Inten;

        3. Jalan Bina Marga.

        Sementara itu, Jalan Pemuda dan Jalan RA Fadillah tidak dilaksanakan karena zona merah Covid 19.

        Jakarta Selatan

        1. JLNT Antasari;

        2. Jalan Sultan Iskandar muda;

        3. Jalan Tebet Barat Dalam Raya;

        4. Jalan Kesehatan Raya;

        5. Jalan Cipete Raya.

        Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menyiapkam Jalur Sepeda Sementara yang terletak di Jalan Sudirman - Thamrin - Medan Merdeka Barat. Dimana, dua lajur lalin paling kanan diperuntukan bagi kendaraan bermotor dan lajur lainnya untuk pesepeda.

        "Pada ruang lalin dengan 3 lajur, maka 1 lajur paling kanan disiapkan bagi kendaraan bermotor dan 2 lajur lainnya untuk Pesepeda," imbuhnya.

        Sementara itu, sebanyak 1.610 petugas yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP disiagakan untuk mengamankan 29 titik KKP dan Jalur Sepeda Sementara di Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: