Mahkamah Agung hari ini, Selasa (11/8/2020), resmi melantik Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Muhammad Syarifuddin S.H, M.H.
Mantan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) BI itu menggantikan pejabat sebelumnya, yakni Erwin Rijanto, untuk menjadi Deputi Gubernur BI periode 2020-2025.
Baca Juga: Bos BI Ajak Mahasiswa Adaptasi Digitalisasi Keuangan
"Saya siap mendukung dan bekerja sama dengan Gubernur beserta Anggota Dewan Gubernur lainnya untuk bersinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini," ucap Doni dalam kesempatan tersebut.
Adapun Doni Primanto Joewono ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020. Masa jabatan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
Gubernur: Perry Warjiyo
Deputi Gubernur Senior: Destry Damayanti
Deputi Gubernur:
Sugeng
Rosmaya Hadi
Dody Budi Waluyo
Doni Primanto Joewono
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: