Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kekayaan Jaksa Pinangki Capai Rp6,8 M, Paling Banyak dari Sini!

        Kekayaan Jaksa Pinangki Capai Rp6,8 M, Paling Banyak dari Sini! Kredit Foto: Twitter/BeritaSatu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

        Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan Jaksa Pinangki pada tanggal 31 Maret 2019, tercatat Jaksa Pinangki memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar alias Rp6.838.500.000.

        Baca Juga: Tok! Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Ini Total Harta Kekayaannya

        Mayoritas harta kekayaannya paling banyak disimpan dalam bentuk aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta.

        Tanah dan Bangunan di Bogor

        Menurut laporan LHKPN, Jaksa Pinangki memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Bogor yakni tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp4 miliar dan juga seluas 120 m2/72 m2 senilai Rp750 juta.

        Tanah dan Bangunan di Jakarta

        Selain di Bogor, Jaksa Pinangki juga memiliki tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat senilai Rp1,2 miliar alias Rp1.258.500.000.

        Adapun total aset tanah dan bangunan Jaksa Pinangki mencapai Rp6 miliar alias Rp6.008.500.000 atau sebanyak 88 persen dari total harta kekayaannya.

        Selain itu, Jaksa Pinangki juga dilaporkan memiliki tiga unit kendaraan roda empat yang senilai Rp630 juta. Adapun kekayaan lainnya dari Jaksa Pinangki dilaporkan disimpan dalam Kas dan Setara Kas yang berjumlah Rp200 juta.

        Jaksa Pinangki tidak memilki hutang sehingga total kekayaannya bersihnya yang mencapai Rp6,8 miliar tidak dipotong apapun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: