Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diganjar Bintang Jasa, Bamsoet Curhat Beratnya Tugas Ketua DPR

        Diganjar Bintang Jasa, Bamsoet Curhat Beratnya Tugas Ketua DPR Kredit Foto: Humas MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama-sama dengan kolega Pimpinan DPR RI 2014-2019, Pimpinan MPR 2014-2019, mantan Ketua DPD RI, mantan Ketua MA, Presiden kelima Megawati Soekarno Putri menerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan Republik Indonesia.

        Penghargaan Bintang Tanda Jasa yang diberikan kepada Bamsoet sebagai wujud penghargaan negara terhadap jasa dan sumbangsih yang telah ia lakukan selama menjadi Ketua DPR RI periode 2017-2019. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keppres RI Nomor 52/TK/Tahun 2020, tanggal 22 Juni 2020.

        "Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama ini bukan semata untuk pribadi saya. Melainkan untuk seluruh keluarga besar DPR RI yang telah membantu saya selama hampir dua tahun memimpin DPR RI. Tanpa kerja sama semua pihak, tak mungkin DPR RI yang kala itu sedang diterpa badai, bisa kembali tenang."

        Baca Juga: Duo F Dapat Bintang Jasa, PKB Celetuk: Yang Makruh Kuping Tipis

        Baca Juga: Modal Nyinyir Duo F Berbuah Bintang Jasa, Jokowi Terpaksa

        "Hubungan kerja DPR RI dengan pemerintah, yang semula diterpa banyak dinamika, juga bisa kembali kondusif," ujar Bamsoet usai menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

        Saat menjabat Ketua DPR RI, Bamsoet berhasil memecah kebuntuan dengan menyatukan berbagai stakeholder untuk bergandengan tangan sehingga Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang sudah terkatung-katung sejak 2016, berhasil diselesaikan hanya dalam waktu dua minggu pembahasan.

        Serta menuntaskan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai payung hukum menguatkan KPK sebagai leading sector sekaligus trigger mechanism mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

        Tugas berat lainnya begitu Bamsoet memimpin DPR menggantikan Setya Novanto adalah mengakhiri hak angket KPK yang hiruk-pikuk dengan rekomendasi jalan tengah yang elegan dan menyatukan kembali DPR yang sempat terbelah dengan adanya Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), pendukung pemerintah, melalui penyelesaian revisi UU MD3 sehingga Fraksi PDIP, PKB, Partai NasDem, dan Partai Hanura bisa duduk di pimpinan MPR, pimpinan DPR, komisi-komisi, dan alat kelengkapan dewan lainnya di DPR RI.

        "Bertepatan dengan HUT DPR RI ke-73 pada 2018, DPR RI mendeklarasikan diri sebagai Open Parliament. Menjadikan DPR RI semakin terbuka, transparan, akuntabel, dan inklusif. Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi digital DPR NOW yang bisa memonitor berbagai aktivitas dan kinerja anggota DPR RI," tandas Bamsoet.

        Sebelum mengemban amanah sebagai Ketua DPR RI (2018-2019), legislator yang tiga kali terpilih menjadi wakil rakyat dari Dapil VII Jawa Tengah (Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen) pernah mengemban amanah sebagai Ketua Komisi III DPR RI (2016-2018). Kini ia diberikan amanah sebagai Ketua MPR RI (2019-2024).

        Bamsoet cerita, "Kalau di DPR dulu di akhir periode 2019, hampir setiap hari menghadapi massa demonstrasi dan masalah pengawasan kinerja pemerintah dan tarik-menarik terkait rancangan undang-undang, kini di MPR RI, saya lebih banyak mengurusi cuaca agar suhu politik tetap kondusif. Tak lagi mengurusi politik praktis sebagaimana dahulu di DPR RI."

        "Sebagai rumah kebangsaan, MPR RI lebih banyak menguatkan solidaritas dan gotong royong kebangsaan sebagai implementasi nilai Empat Pilar MPR RI, Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: