Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD: Peraih Bintang Mahaputera Berhak Dikuburkan di TMP

        Mahfud MD: Peraih Bintang Mahaputera Berhak Dikuburkan di TMP Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan tidak semua penerima bintang jasa yang diserahkan presiden hari ini seperti Fahri Hamzah, Fadli Zon, mendapatkan hal-hal yang sifatnya materiil. Kecuali kepada tenaga medis.

        "Kalau peraih bintang Mahaputera, dia berhak dikuburkan di taman makam pahlawan (TMP)," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

        Baca Juga: Dagelan HUT RI ke-75: Bintang Jasa Nararya untuk Fahri-Fadli

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan penghargaan tambahan selain bintang jasa, hanya diberikan kepada 22 orang tenaga kesehatan yang meninggal saat menjalankan tugas sebagai tim COVID-19.

        “Itu diputuskan pada bulan Mei, pada waktu itu yang meninggal semuanya masih ada 22 orang, dokternya 3, perawatnya 19,” ujarnya.

        Sebelumnya, Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Jokowi. Pemberian anugerah tersebut dilaksanakan di Istana Negara

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: