Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,6 M

        Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,6 M Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Balikpapan -

        Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama Bea Cukai Balikpapan menggelar pemusnahan berbagai jenis barang hasil sitaan periode 2020 dengan total nilai barang mencapai Rp2,6 miliar, Rabu (12/8/2020).

        Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Firman Sane Hanafiah menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan barang-barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan.

        Menurutnya, upaya ini merupakan aksi nyata untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya

        Baca Juga: Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur Gempur Rokok Ilegal

        "Diharapkan dengan adanya penindakan ini, tidak ada lagi barang ilegal dan dapat melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif adanya pornografi dan pornoaksi sebagai realisasi salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector," ujarnya.

        Firman mengungkapkan bahwa pada beberapa tahun terakhir, telah dilakukan serangkaian penindakan berupa 539.419 batang rokok ilegal, delapan botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 96 miras ilegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat–tempat lain di wilayah Kalimantan Timur.

        Serta penindakan berupa barang larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys, 3.735 pcs obat kuat, dan 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia.

        Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan terhadap barang yang kedapatan tidak dilekati pita cukai dan tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar Undang-Undang 39/2007 tentang Cukai dan penindakan atas barang larangan atau pembatasan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 17/2006 tentang Kepabeanan.

        Barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 15 surat persetujuan dari KPKNL atas 22 BMN eks barang tegahan dari Kantor Pos tahun 2015-2020, dan barang tegahan berupa sembilan BMN eks penindakan barang legal pada 2020.

        "Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp2.651.851.617 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp685.105.205," papar Firman.

        Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halaman Kantor Bea Cukai Balikpapan dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi tempat pembuangan akhir di daerah Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: