Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penting! Ini Update Istilah-istilah Corona dari Pemerintah

        Penting! Ini Update Istilah-istilah Corona dari Pemerintah Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah kembali mengeluarkan istilah-istilah baru dalam penanganan covid. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020.

        “Di sini memang ada pengelompokan kasus yang perlu dipahami oleh masyarakat karena sebagian menggunakan istilah bahasa Inggris yang mungkin perlu pemahaman yang lebih baik dari masyarakat. Terutama juga dari pemerintah daerah agar tidak salah di dalam mengelompokan kasus dan penanganan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2020).

        Baca Juga: Sudah Sembuh dari Corona, Mendagri Kumat Lagi

        Istilah yang pertama adalah kasus probable. Istilah ini diperuntukan bagi orang dengan infeksi saluran pernafasan atas berat atau sindrom distress pernafasan akut.

        "Ini biasanya ditandai dengan sesak nafas akut. Atau meninggal dengan gambaran klinis yang mencirikan gejala covid-19 tapi belum dinyatakan positif oleh laboratorium melalui RT-PCR. Ini adalah kasus probable,” ungkapnya.

        Isilah kedua adalah kasus suspek yang menggantikan istilah pasien dalam pengawasan (PDP). Istilah ini untuk orang dengan demam dan tanda penyakit pernafasan yang memiliki riwayat 14 hari sebelumnya berkontak dengan orang yang propbable covid-19.

        “Atau pernah mengunjungi wilayah dengan kasus penularan lokal. Atau merasakan gejala infesksi saluran pernafasan atas akut yang tidak diketahui penyebabnya secara klinis dan pelru perawan khusus,” jelasnya.

        Lalu istilah ketiga adalah kasus konfirmasi yakni untuk orang yang dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil lab RT-PCR. “Baik yang bergejala atau symptomatic. Atau tidak bergejala atau asymptomatic,” katanya.

        Istilah keempat adalah kontak erat. Dimana diperuntukan bagi orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi.

        “Seperti berdekatan radius 1 meter selama sedikitnya 15 menit. Kemudian ada sentuhan fisik misalnya berjabat tangan atau memberikan perawatan pasien tanpa alat pelindung diri. Dan kontak lain berdasarkan penilaian risiko oleh pakar epidemiologi setempat,” tuturnya.

        Wiku membeberkan cara pencarian atau tracing kontak erat pada kasus probable atau kasus konfirmasi tanpa gejala yakni 2 hari sebelum sampai dengan 14 hari sesudah gejala muncul pada kasus.

        "Sedangkan pencarian atau tracing kontak erat pada kasus konfirmasi dengan gejala adalah 2 hari sebelum sampai dengan 14 hari sesudah pengambilan spesimen kasus terkonfirmasi,” jelasnya.

        Istilah kelima adalah discarded yakni kasus suspek dengan hasil laboratorium negatif sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut. “Atau kontak erat yang telah mengisolasi diri selama 14 hari,” ungkapnya.

        Istilah kelima yakni selesai isolasi. Ini adalah kasus konfirmasi tanpa gejala dengan diikuti pemeriksaan RT PCR dan isolasi 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

        “(Untuk) kasus probable atau konfirmasi dengan gejala tanpa diikuti pemeriksaan lab RT-PCR setelah 10 hari kemunculan gejala pertama dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala apapun. Berikutnya (keenam) yang disebut selesai isolasi yaitu kasus probabale atau konfirmasi dengan gejala diikuti pemeriksaan lab RT-PCR dengan hasil 1 kali negatif kemunculan gejala pertama dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala apapun,” paparnya.

        Kemudian istilah terakhir atau ketujuh adalah kematian yaitu kasus konfirmasi atau kasus probable covid-19 yang meninggal.

        “Tentunya dengan pengelompokan definisi yang baru ini kita perlu memahaminya secara bersama dan tidak salah dalam mengelompokannya dan memahaminya agar kita dapat mengendalikan kasusnya dengan baik,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: