Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, memastikan gedung utama yang terbakar di Kejaksaan Agung tidak menyimpan berkas-berkas penanganan perkara, baik tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum. Maka berkas aman seratus persen.
“Sehingga, berkas perkara yang terkait tindak pidana korupsi seratus persen aman, tidak ada masalah,” kata Hari di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Minggu, 23 Agustus 2020.
Baca Juga: Mahfud MD: Ruang Intelijen Kejaksaan Agung Ikut Terbakar
Gedung utama itu, katanya, ditempati mulai dari lantai 2 adalah unsur pimpinan, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Lantai 3 dan lantai 4 adalah bidang intelijen. Lantai 5 dan lantai 6 itu bidang pembinaan.
“Pak Jamintel ada di lantai 3, dan lantai 5 ditempati oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman seratus persen,” ujarnya.
Kebakaran terjadi di kawasan Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 22 Agustus 2020. Api mengamuk sekitar pukul 19.10 WIB. Aparat pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi. Sedikitnya enam mobil damkar diterjunkan. Penyebab kebakaran belum diketahui, begitu pun jumlah kerugian akibatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: