Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Khusus Penanganan Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Impor Rp1,62 T

        Khusus Penanganan Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Impor Rp1,62 T Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masih dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan melalui Bea Cuka memberikan fasilitas untuk penanganan Covid-19. Hingga Agustus 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor.

        Berdasarkan data hingga 19 Agustus 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp6.959.952.150.019 (Rp6,95 triliun). Adapun total realisasi fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp1.627.457.166.174 (Rp1,62 triliun).

        Jenis fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir di antaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK 70/2012), barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/daerah (PMK 171/2019), dan barang untuk alkes Covid-19 (PMK 34/2020 jo 83/2020).

        Baca Juga: Pungut Pajak Pusat-Daerah, DJP & 78 Pemda Tukaran Data

        Baca Juga: Bawang Goreng Made in RI Laris Manis di Malaysia, Ekspor 100 Ton

        Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor. Dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp610.677.300.624, tidak dipungut PPN sebesar Rp683.026.009.983, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp333.753.855.567.

        Penerima fasilitas pembebasan BM dan PDRI paling banyak menggunakan skema PMK 34. Hingga 19 Agustus 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK 34 mencapai Rp1,18 triliun. Diikuti fasilitas pembebasan dengan skema PMK 171 sebesar Rp326 miliar dan skema PMK 70 sebesar Rp116 miliar.

        Berdasarkan data Bea Cukai hingga 14 Agustus 2020, nilai impor dan realisasi pemberian fasilitas  berdasarkan PMK 34/2020 jo 83/2020 hingga Juli 2020 terus mengalami mengalami penurunan dan sedikit meningkat di minggu pertama Agustus 2020.

        Kenaikan impor di minggu pertama Agustus dikarenakan impor rapid test oleh dua perusahaan dengan nilai impor Rp253 miliar dan total fasilitas sebesar Rp35 miliar.

        Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19 sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan alat-alat kesehatan.

        Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 (live web chat di bit.ly/bravobc) maupun melalui media sosial @beacukairi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: