Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI-OJK-LPS Mau Merger, Tolong Jangan Gegabah!

        BI-OJK-LPS Mau Merger, Tolong Jangan Gegabah! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI). Saat ini, revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

        Ada dua hal yang disoroti dalam keputusan revisi UU nomor 23 Tahun 1999 tersebut. Pertama, soal kewenangan dan masa jabatan Gubernur BI, serta isu pengawasan bank oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), yang bakal dikembalikan lagi kewenangnya di bawah Bank Sentral.

        Anggota komisi XI DPR Ahmad Najib Qadratullah menyebut beberapa kemungkinan poin-poin yang akan direvisi dalam revisi UU BI. Di antaranya, terkait penguatan tujuan dan tugas BI, penguatan mandat di bidang moneter, Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah (SP-PUR) serta penguatan hubungan dengan pemerintah dan lembaga lain.

        Baca Juga: BTN dan Intiland Tawarkan Program KPR 3 on 3, Ini Manfaatnya

        Baca Juga: Terjerembab, Laba Maybank Group Merosot 52,6%

        "Intinya kami mendorong perbaikan kinerja OJK ke depannya. DPR bersama OJk juga rutin melakukan evaluasi demi perbaikan OJk," sebutnya.

        Sementara Ketua Komisi XI DPR Dito Ganundito mengatakan, revisi UU BI ini mempermudah regulasi dan juga leadership kedua lembaga keuangan tersebut. Selama ini jika leadership pada BI dan OJK kurang baik, maka tidak bisa diganti langsung lantaran harus menunggu 5 tahun sesuai masa jabatannya, kecuali mengundurkan diri atau meninggal.

        "Ini yang harus dibenahi. Revisi sudah masuk Prolegnas tahun 2020, kemudian nanti akan dibahas lagi di Komisi XI DPR," ujarnya.

        Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Reformasi Sistem keuangan karena khawatir potensi krisis dan keberlangsungan independensi Bank Sentral.

        Isunya, ketiga lembaga, yaitu BI, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal digabung. Saat ini ketiga lembaga tersebut, yang tergabung dalam komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK), sekarang tengah dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, harus tetap berupaya melakukan penyelamatan ekonomi, tapi di sisi yang lain gerak-gerik mereka bakal diatur dan dievaluasi dalam menangani ancaman krisis yang lebih dahsyat.

        Menyoal keduanya, Peneliti dari Institute for Development Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, pembahasan revisi UU BI harus dirancang dengan sangat hati-hati sekali. Terutama di masa krisis saat ini, kewenangan dua lembaga tersebut sangatlah vital.

        "Sebaiknya pemerintah tidak gegabah untuk membubarkan OJK. Sebab, punya dampak yang besar terhadap kepercayaan investor dan nasabah di industri jasa keuangan," katanya.

        Ia mensinyalir, jika pengawasan bank dikembalikan ke BI, maka ada sinyal bahwa perbankan tengah mengalami krisis yang sudah terlalu berat. Padahal, tak semudah itu pula mengembalikan fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI. Butuh waktu setidaknya 6-8 tahun untuk benar-benar optimal.

        Sementara terkait Perppu, dia melihat sebagai indikasi bahwa situasi di sistem keuangan cukup genting untuk diselamatkan. Dari data BI per Juni 2020, memang pertumbuhan kredit yang mencapai 1 persen year on year (yoy), dengan growth kredit modal kerja negatif, maka perbankan sesungguhnya sudah dalam tekanan sejak awal pandemi.

        Selain itu, ada indikasi juga pemerintah sedang mengantisipasi situasi yang terburuk jelang November nanti, ketika terjadi Pilpres di negeri Paman Sam. "Di mana ketidakpastian ekonomi global akan berdampak ke Indonesia," ujarnya.

        Ia mengkhawatirkan Perppu tersebut dapat mengancam independensi BI jika melihat isu yang bergulir saat ini tentang upaya menyatukan komando atas tiga lembaga keuangan penting tersebut.

        Perppu, sambung Bhima, dikhawatirkan juga bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU BI Nomor 23/1999. Independensi BI diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/1999 tentang BI. Pasal 4 ayat 2 UU tersebut menegaskan, bahwa BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lain.

        Sebagai lembaga independen, pihak lain termasuk pemerintah, dilarang mencampuri segala urusan yang menjadi tugas Bank Sentral. BI juga punya kewajiban menolak setiap campur tangan pihak lain dalam pelaksanaan kebijakan moneter maupun pengelolaan sistem pembayaran.

        "Kewenangan soal posisi, seperti pencopotan Gubernur BI artinya akan kembali ke model zaman Orba kalau benar akan diatur oleh pemerintah. BI diposisikan sebagai subordinat dari pemerintahan. Jadi reformasi kelembagaan bank sentral kok sekarang malah mundur," kritiknya.

        Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, pemerintah masih membahas Pe raturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Reformasi Sistem Keuangan. Menurutnya, Perppu itu akan berlandaskan pada Perppu nomor 1 Tahun 2020 untuk me nguatkan stabilitas sistem keuangan.

        Untuk itu, pemerintah dan juga komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) masih terus memantau ketahanan sistem ke uangan terhadap krisis ekonomi, yang masih terjadi akibat pandemi Covid-19.

        “Artinya, ketahanan itulah yang menjadi landasan apabila terdapat perubahan pada struktur pengawasan perbankan ke depannya. Kami di dalam KSSK, saya, Gubernur BI, OJK maupun LPS terus melihat dan memonitor dampak dari krisis itu terhadap stabilitas sistem keuangan," ucap Sri.

        Ia juga menyampaikan, di saat yang sama pembahasan mengenai RUU BI dan OJK memang telah masuk dalam Prolegnas 2020 dan siap untuk dibahas komisi XI DPR.

        Meski begitu, mantan Managing Director World Bank ini masih enggan mengatakan apakah pengawasan perbankan akan beralih dari OJK- BI. "Pengawasan sistem keuangan harus dijalankan secara bersamaan dan bergandengan tangan baik dari OJK, BI, dan LPS," tuturnya.

        Ia menekankan, bagaimana langkah-langkah pengawasan yang dilakukan OJK bisa secara smooth, dalam hal ini bergandengan tangan dengan BI sebagai Bank Sentral yang memiliki fungsi last lender of last resort, dan yang memberikan fasilitas likuiditas juga dengan LPS sebagai lembaga resolusi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: